Presiden Prabowo Subianto meneken aturan soal suntikan modal untuk pembiayaan KPR murah dalam rangka penyediaan 3 juta rumah. Suntikan modal itu dilakukan kepada PT Sarana Multigriya Finansial (SMF).
Tambahan modal yang diberikan senilai Rp 6,68 triliun dari alokasi yang ada di APBN 2025 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2025 yang diteken pada 30 Desember 2025. Dalam beleid yang dilihat pada Rabu (4/2/2026), pemberian PMN mempertimbangkan pelaksanaan Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan menjaga kesinambungan pembiayaan yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Pembiayaan rumah terjangkau dilakukan melalui penyediaan sumber dana jangka menengah atau jangka panjang di sektor perumahan. Dalam hal ini perlunya penyediaan likuiditas kepada perbankan penyalur Program FLPP melalui penugasan pemerintah pusat kepada PT Sarana Multigriya Finansial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah Pusat memberikan penugasan kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial untuk penyediaan likuiditas kepada perbankan penyalur Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan guna menjaga kesinambungan pembiayaan perumahan yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah," tulis Pasal 1 beleid tersebut.
Baca juga: INKA Dapat Suntikan Rp 473 M buat Bikin KRL |
Nilai penambahan PMN yang dimaksud sebesar Rp 6,68 triliun atau tepatnya Rp 6.684.022.705.000 yang bersumber langsung dari APBN 2025. Program 3 juta rumah merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo guna membantu percepatan penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat. Di 2026, anggaran yang disiapkan untuk program tersebut sebesar Rp 57,7 triliun.
Anggaran tersebut akan dialokasikan ke dalam beberapa program Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dan program perumahan lainnya. Salah satunya untuk menyokong skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp 33,5 triliun dan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) Persero sebesar Rp 6,6 triliun.
Lihat juga Video OJK Pastikan Debitur Kredit Macet Bisa Ajukan KPR











































