Baju Bekas Ilegal Banjiri RI, Harga Nyaris 20 Kali Lebih Murah

Baju Bekas Ilegal Banjiri RI, Harga Nyaris 20 Kali Lebih Murah

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Rabu, 04 Feb 2026 14:49 WIB
Baju Bekas Ilegal Banjiri RI, Harga Nyaris 20 Kali Lebih Murah
Ilustrasi bisnis thrifting/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melaporkan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional masih tertekan imbas impor pakaian bekas (thrifting) ilegal yang memiliki harga jual sangat murah jika dibandingkan dengan produk lokal maupun produk impor pakaian jadi baru.

Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menjelaskan pada dasarnya pemerintah dengan tegas melarangan impor pakaian bekas sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 yang memperbarui aturan sebelumnya Permendag Nomor 18 Tahun 2021)

Karena itu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah impor pakaian bekas yang masuk Indonesia sangat kecil. Di mana per 2024 kemarin, jumlah pakaian bekas yang masuk Indonesia hanya sekitar 3.865 ton, jumlah yang sangat besar jika dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 13 ton.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan data BPS, terdapat barang impor dalam jumlah kecil yang tercatat secara resmi. Berdasarkan informasi Ditjen Bea Cukai, impor ini merupakan barang bawaan. Namun, data impor pakaian bekas melonjak pada tahun 2024 sekitar 3.865 ton," kata Faisol dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (4/2/2026).

Namun jumlah pakaian bekas impor yang masuk Indonesia ini sangat jauh berbeda jika dibandingkan dengan data miror (data ekspor dari negara lain ke Indonesia. Di mana perbedaan data ini menunjukkan banyaknya pakaian impor bekas yang masuk ke Indonesia secara ilegal.

ADVERTISEMENT

Sebagai perbandingan, menurut data miror yang dimiliki Kemenperin, pada 2024 lalu jumlah pakaian bekas yang masuk pasar Tanah Air mencapai 30.264 ton. Dengan Malaysia tercatat sebagai sumber pakaian impor bekas terbesar, mencapai 24.611 ton.

"Terdapat selisih signifikan antara impor yang tercatat di BPS dan data impor, terutama Malaysia yang mencapai 24 ribu ton pada tahun 2024," terangnya.

Masalahnya, harga jual pakaian bekas hasil impor ilegal ini sangat murah karena tidak dikenakan pajak dalam bentuk apapun. Di mana rata-rata harga pakaian bekas impor ini bisa 10,4-19,9 kali lebih murah daripada produk pakaian jadi impor.

"Impor pakaian bekas persentasenya cukup tinggi dan sangat mengganggu serta merugikan negara karena tidak terkena bea masuk, bea tambahan, PPN maupun PPh. Selain kerugian negara, tentu harga barang ini karena lebih murah memukul langsung produk dalam negeri yang tentu saja terkena PPN dan PPh" jelas Faisol.

"Pakaian bekas impor yang masuk ke pasar domestik secara ilegal dengan harga sangat rendah 10,4 sampai dengan 19,9 kali dari dan variasi produk yang luas, branded akan langsung bersaing dengan produksi lokal," ucapnya lagi.

Simak juga Video: Kata APPBI soal Solusi Hentikan Baju Bekas Impor Ilegal di RI

(igo/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads