Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua instansi di bawah Kementerian Keuangan.
Pada Rabu (2/2/2026), KPK melakukan OTT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Jakarta. Purbaya mengatakan, masalah tersebut harus ditindak secara hukum.
"Ya, biar aja kita lihat apa hasilnya OTT itu. Kalau memang orang Pajak, Bea Cukai , yang masalah ya harus ditindak secara hukum, sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang ada," katanya di DPR Jakarta, Rabu (4/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, pihaknya tetap akan memberikan pendampingan hukum. Dia juga mengatakan, tidak akan memberikan intervensi hukum.
"Tapi gini, saya tidak akan melepaskan anak buah saya sendirian begitu aja. Akan ada pendampingan hukum dari Departemen Keuangan," katanya.
"Tapi tidak dalam intervensi hukum. Itu kira-kira. Kita temenin aja sampai prosesnya selesai," imbuhnya.
Dikutip detikNews, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto sebelumnya membenarkan adanya OTT di Kalimantan Selatan. Fitroh menjelaskan OTT dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin. Namun dia belum bisa merinci perihal jumlah pihak yang diamankan.
"KPP Banjarmasin," jelas Fitroh.
(acd/acd)










































