Perusahaan MLM Dilarang Jual Produk di Toko Online, Ini Alasannya

Perusahaan MLM Dilarang Jual Produk di Toko Online, Ini Alasannya

Retno Ayuningrum - detikFinance
Kamis, 05 Feb 2026 13:27 WIB
Perusahaan MLM Dilarang Jual Produk di Toko Online, Ini Alasannya
Ilustrasi/Foto: Shutterstock
Bekasi -

Pemerintah telah mengubah tata niaga sektor perdagangan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Beleid anyar ini mengatur pengetatan skema penjualan langsung.

Pada pasal 51, perusahaan penjualan langsung atau multi level marketing (MLM) dilarang mendistribusikan barang melalui lokapasar atau marketplace, seperti Shopee, Tokopedia, dan sejenisnya. Selain itu, perusahaan MLM juga dilarang membentuk jaringan pemasaran dengan menggunakan skema Piramida.

"Perusahaan yang telah memiliki Perizinan Berusaha di bidang Penjualan Langsung dilarang melakukan kegiatan: f. menjual barang yang tercantum dalam perizinan berusahanya melalui saluran distribusi tidak langsung dan/atau online marketplace," tulis beleid tersebut, dikutip Kamis (5/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan produk MLM yang dijual di marketplace memang dilarang sejak dulu. Sebab, konsumen bisa langsung membeli melalui marketplace.

ADVERTISEMENT

"Dilarang, sejak dulu barang-barang yang dijual secara multi-level marketing itu tidak diperbolehkan untuk dijual di e-commerce. Karena kan e-commerce itu bisa langsung dibeli oleh konsumen akhir," ujar Iqbal saat ditemui di PT Mikie Oleo Nabati Industri, Bekasi, Jawa Barat.

Iqbal menerangkan bisnis MLM didesain untuk dijual melalui jaringan distributornya, bukan langsung dijual ke konsumen. "Nah, penjualan melalui secara langsung ini harus dijual melalui orang-orang multi-level marketing sendiri atau distributor-distributornya," terang Iqbal.

Lihat juga Video: Polisi Minta Toko Online Segera Takedown Penjualan Barang Elektronik Ilegal

(rea/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads