Pemerintah Gembok 6,39 Juta Ha Lahan Sawah, Tak Bisa Dialihfungsikan!

Pemerintah Gembok 6,39 Juta Ha Lahan Sawah, Tak Bisa Dialihfungsikan!

Retno Ayuningrum - detikFinance
Selasa, 10 Feb 2026 17:10 WIB
Pemerintah Gembok 6,39 Juta Ha Lahan Sawah, Tak Bisa Dialihfungsikan!
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) (kedua kanan)/Foto: Retno Ayuningrum/detikcom
Jakarta -

Pemerintah memperketat pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Sekitar 6,39 juta hektare (ha) lahan baku sawah (LBS) akan ditetapkan menjadi Lahan Sawah Lindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan pemerintah telah memutuskan agar lahan sawah tidak dialihfungsikan untuk kepentingan lain. Hal ini diputuskan dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman Suryanagara, hingga Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Faisal Malik Hendropriyono.

"Ada dua keputusan penting. Satu bagaimana agar kawasan sawah itu sudah dipastikan dan tidak bisa diubah lagi. Kedua ada yang keterlanjuran, bagaimana mengatasi hal-hal yang terlanjur," ujar Zulhas di kantornya, Jakarta Pusat, Selsa (10/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

6,3 Juta Ha Lahan Sawah Digembok

Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron menambahkan pemerintah bakal mengunci 87% dari total 7.348.000 ha Lahan Baku Sawah (LBS) yang tersebar di wilayah Indonesia. Ini artinya, ada sekitar 6.392.760 ha lahan sawah tidak boleh dialihfungsikan buat kepentingan lain.

"87% dari 7.348.000 hektare. Makanya saya freeze di dalam tata ruangnya, kami kunci. Kalau dia tidak menentukan 87% yang mana lokasinya, semua LBS-nya kami nyatakan sebagai LP2B sehingga tidak boleh ada alih fungsi di daerah tersebut untuk kepentingan apapun," ujar Nusron.

ADVERTISEMENT

Sejauh ini, sudah ada delapan provinsi yang menetapkan LSD yang tidak boleh dialifungsikan untuk kepentingan apapun. Kedelapan provinsi tersebut, yakni Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumatera Barat, Jawa Barat, Bali, dan Nusa Tenggara.

Lalu, pemerintah menargetkan paling lambat tim pelaksana terpadu harus menyajikan data LSD berbasis LP2B di 12 provinsi paling lambat Maret mendatang. Kedua belas provinsi tersebut, yakni Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

"Tadi disepakati paling lambat tim pelaksana harus menyajikan data lahan sawah yang dilindungi berbasis LP2B di 12 provinsi yang akan ditetapkan menjadi LSD dan akan ditetapkan menjadi LP2B yang merupakan itu sawah forever juga yang tidak bisa bisa diotak-atik. Jumlahnya harus 87% dari total LBS atau Lahan Baku Sawah," terang Nusron.

"Di Q2 kita akan melakukan yang sama di akhir bulan Juni harus selesai di 17 provinsi, sehingga di tengah tahun ini LSD dan LP2B di 17 provinsi harus sudah clean and clear rampung semua di pertengahan tahun ini," tambah Nusron.

Lalu, 13% dari LBS ini dapat dialihfungsikan untuk kepentingan apapun. Nusron menyebut pemerintah akan mengatur kepentingan-kepentingan yang diperbolehkan untuk alih fungsi lahan sawah.

"Akan diatur peraturan mengenai alih fungsi lahan untuk kepentingan apa saja diperbolehkan. Yang 13 persen, yang di luar 87 persen. Kalau yang 87% dipastikan tidak boleh, gembok, kunci," jelas Nusron.

554 Ribu Ha Lahan Telah Dialihfungsikan

Pada 2019 hingga 2025, sebanyak 554.615 ha lahan sawah telah dialihfungsikan. Dari 554.615 ha, ada 144.255,1 ha yang terbukti di kawasan LP2B.

"Di mana menurut undang-undang nomor 40 tahun 2009 pasal 44, kalau ada alih fungsi lahan di dalam kawasan LP2B yang digunakan untuk kepentingan umum untuk jalan, pengairan, drainase, pesaluran pipa air, sama jaringan listrik. Itu pun untuk kepentingan umum harus mengganti lahan," jelas Nusron.

Nusron menyebut lahan sawah yang telah dialihfungsikan untuk kepentingan non-sawah, seperti perumahan dan kawasan industri. Menurut Nusron, ada sekitar 7.700 hektar lahan yang baru mengantongi izin dari pemerintah pusat.

"Lahan sawah yang dialihfungsikan untuk kepentingan non-sawah itu jumlahnya itu. Rata-rata, perumahan, kawasan industri, segala macam. Yang dapat izin dari pemerintah, (pemerintah) pusat hanya 7.700-an sekian. Lainnya berarti izin pemerintah daerah. Mungkin juga ada yang tidak izin. Ini yang mau kita tertibkan," terang Nusron.

(rea/ara)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads