Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait penyegelan tiga toko perhiasan Tiffany & Co oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta.
Purbaya mengatakan hal itu dilakukan DJBC karena ada indikasi barang yang diperdagangkan dari hasil impor tidak sesuai dengan ketentuan kepabeanan. Penindakan dilakukan agar harapannya ke depan tidak ada lagi pasar impor ilegal.
"Pokoknya impor yang ilegal pasti akan ditutup dan disegel. Jadi semuanya harus main ke legal lagi," kata Purbaya di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Purbaya menekankan penyegelan itu sebagai bentuk kerja profesional DJBC dalam rangka mengamankan penerimaan negara dan pengawasan barang-barang impor yang masuk ke Indonesia. Termasuk menjaga iklim usaha yang kondusif di dalam negeri.
"Nanti kalau orang Bea Cukai nggak ngapa-ngapain, ditangkap. Sekarang dia menjalankan tugasnya supaya pasar kita bersih dari barang-barang ilegal, supaya permainannya di sini fair di dalam negeri," tutur Purbaya.
Sebelumnya diberitakan, toko Tiffany & Co di Plaza Senayan, Plaza Indonesia dan Pasific Place disegel DJBC Kanwil Jakarta pada Rabu (11/2). Penyegelan dilakukan karena toko perhiasan tersebut diduga ada pelanggaran administrasi terhadap barang-barang yang diimpor.
Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto mengatakan owner atau pihak manajemen perusahaan diminta memberikan penjelasan jika mau beroperasi.
"Untuk sementara atas barang kita lakukan penyegelan di brankas mereka dan tokonya kita lakukan penyegelan. Kita meminta yang bersangkutan bagian administrasi atau owner untuk memberikan penjelasan ke Kantor Bea Cukai atas barang-barang yang disegel saat ini secara detail, termasuk dalam barang yang melakukan pembayaran pungutan negara pada saat impor atau belum," kata Siswo.
Diduga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang. DJBC Kanwil Jakarta akan melakukan kompilasi terhadap data-data perhiasan tersebut untuk memastikan memang sudah terdaftar di pemberitahuan impor barang atau tidak.
Apabila belum terdaftar, pihaknya akan melakukan tindakan yang sesuai ranah semestinya untuk melakukan penertiban dan peningkatan kepatuhan atas kepabeanan perusahaan yang dimaksud.
"Jadi atas perusahaan yang saat ini sedang kami lakukan penindakan dalam rangka administratif, kami mencoba memperoleh data barang-barang yang ada di store atau outlet mereka untuk kami sandingkan dengan barang-barang yang memang sudah dilaporkan oleh mereka ketika mengajukan barang tersebut masuk ke Indonesia," jelas Siswo.
(aid/fdl)










































