Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara merespons usulan Dana Moneter Internasional (IMF) agar Indonesia menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) karyawan.
Usulan tersebut sebagai solusi menambah penerimaan negara sekaligus menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar tidak lewat dari 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Namun, Purbaya menolak usulan tersebut. Apa alasannya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi gini, usul IMF bagus, tetapi kita akan lihat sesuai dengan keadaan kita. Kita nggak mau tiba-tiba naikkin pajak, habis itu ambruk semuanya, daya beli hancur, ekonominya runtuh lagi, habis itu kita terpaksa utang lagi," ujar Purbaya di DPR, Rabu (18/2/2026).
Purbaya menegaskan selama ekonomi Indonesia belum kuat, pemerinath tidak akan menaikkan tarif pajak. Penerimaan negara akan didorong melalui ekstensifikasi hingga menutup kebocoran-kebocoran pajak.
"Saya pastikan adalah supaya ekonomi tumbuh lebih cepat sehingga pajak saya lebih tinggi, sehingga (defisit) 3% itu bisa dihindari secara otomatis," terang Purbaya.
Sebelumnya, IMF dalam kajian fiskal jangka panjang menyarankan Indonesia mempertimbangkan peningkatan bertahap pajak karyawan sebagai salah satu sumber pendanaan untuk memperkuat investasi publik dan mendukung target pembangunan jangka panjang menuju Visi Emas 2045.
Dalam laporan tersebut, IMF menilai peningkatan investasi publik berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, namun membutuhkan sumber pembiayaan yang berkelanjutan.
Salah satu opsi yang disimulasikan adalah kenaikan pajak penghasilan tenaga kerja secara bertahap untuk mengurangi ketergantungan pada pembiayaan melalui defisit anggaran. Sepanjang 2025, defisit APBN Indonesia berada di level 2,92% terhadap PDB atau mendekati batas maksimal 3%.
Simak juga Video 'Pejabat Kemenkeu Diduga Terima Gratifikasi, Purbaya Bakal Telepon KPK':
(hns/hns)










































