Perjanjian dagang terkait tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) memberikan dampak yang cukup luas untuk pasar domestik. Mulai dari pelonggaran aturan produk halal hingga soal penetapan pajak di dalam negeri sendiri.
Dalam kesepakatan tersebut terdapat sejumlah aturan baru dalam perdagangan kedua negara, salah satunya soal kewajiban memiliki sertifikasi halal untuk produk-produk asal Negeri Paman Sam.
Dalam dokumen 'Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade' Annex III Article 2.9 dijelaskan pelonggaran aturan halal ini bertujuan untuk memfasilitasi ekspor produk kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya dari AS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya yang dapat diminta sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari setiap sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal," bunyi dokumen tersebut, dikutip Sabtu (21/2/2026).
Selain itu, Indonesia juga harus membebaskan kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur dari setiap persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal kecuali untuk kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, dan produk farmasi.
"Indonesia tidak boleh memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi untuk produk non-halal," tulis poin ketiga dalam Annex III Article 2.9.
Dalam pelaksanaannya, Indonesia harus mengizinkan lembaga sertifikasi halal AS yang diakui oleh otoritas halal Indonesia untuk mensertifikasi produk apa pun sebagai halal untuk diimpor ke Indonesia tanpa persyaratan atau pembatasan tambahan.
Sementara terkait penetapan pajak dalam negeri, Dalam Section 3 tentang Digital Trade and Technology, Article 3.1 dokumen yang sama disebutkan Indonesia tidak diperkenankan mengenakan pajak layanan digital atau pungutan serupa yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan asal AS.
Artinya, Indonesia tidak diperkenankan merancang atau menerapkan kebijakan pajak digital yang secara langsung maupun tidak langsung menyasar perusahaan-perusahaan teknologi asal AS, sebut saja seperti Netflix, Google, Meta, dan Amazon.
Meski begitu, perlu dipahami kesepakatan tersebut tidak berarti Indonesia kehilangan kewenangan memungut pajak dari aktivitas ekonomi digital. Pemerintah tetap dapat mengenakan pajak yang bersifat umum dan tidak diskriminatif terhadap seluruh pelaku usaha, tanpa membedakan asal negaranya.
"Indonesia tidak akan mengenakan pajak jasa digital, atau pajak serupa lainnya, yang mendiskriminasi perusahaan-perusahaan AS baik secara hukum maupun secara faktual," tulis Article 3.1 dokumen tersebut.
(igo/ara)










































