Barang AS Bisa Masuk RI Tanpa Label Halal, Ekonom Wanti-wanti Ini

Barang AS Bisa Masuk RI Tanpa Label Halal, Ekonom Wanti-wanti Ini

Retno Ayuningrum - detikFinance
Minggu, 22 Feb 2026 17:10 WIB
Neraca perdagangan Indonesia pada September 2023 tercatat surplus US$ 3,42 miliar. Surplus terjadi karena ekspor lebih tinggi daripada impor.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Perjanjian dagang terkait tarif resiprokal atau agreement on reciprocal trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) membuat produk-produk asal Negeri Paman Sam bebas sertifikasi halal. Sejumlah kategori produk yang bebas sertifikasi halal, yakni kosmetik, perangkat medis dan barang-barang manufaktur lainnya.

Ekonom INDEF Center for Sharia Economic Development A Hakam Naja menilai kesepakatan tersebut membuat regulasi produk halal dikorbankan. Ia menyebut pelonggaran aturan sertifikasi halal merusak tatanan.

"Ini sama saja dengan mengorbankan konsumen muslim di Indonesia. Kesepakatan sembrono seperti ini mesti dikritik karena bukan hanya sebagai pelonggaran aturan sertifikasi halal tetapi juga merusak tatanan ketika produk AS yang masuk Indonesia harus bebas dari sertifikasi halal," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengusulkan agar produk-produk AS ini diberikan label non-halal saat beredar di Indonesia, termasuk saat dijajakan di toko-toko maupun supermarket. Hal ini guna melindungi konsumen muslim di Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Label produk impor AS non halal AS tersebut diperjelas saja di pusat-pusat perbelanjaan, supermarket, maupun toko-toko," tambah dia.

Menurut Hakam, kesepakatan dagang yang terjadi menjadi bukti pemerintah mengesampingkan industri halal dan ekonomi syariah secara keseluruhan. Padahal industri tersebut sedang berkembang pesat pada tahap awal (infant industry).

"Bagaimanapun Indonesia mesti melindungi industri halal dalam negeri, seperti AS melakukan untuk industri dalam negerinya. Apalagi jika Indonesia mempunyai target sebagai pusat ekonomi syariah global 2029. Kesepakatan itu dianggap menabrak aspek regulasi sensitif dan perlindungan bagi konsumen Indonesia," terang Hakam.

Ia menilai pemerintah perlu memanfaatkan putusan Mahkamah Agung AS pada 20 Februari 2026 lalu yang membatalkan kebijakan tarif Trump untuk mengevaluasi dan mengoreksi seluruh isi perjanjian. Dengan tidak berlakunya tarif Trump, ia menyebut poin-poin dalam perjanjian ART tersebut dapat dinegosiasi ulang dengan menghilangkan semua poin yang merugikan kepentingan nasional kita dan melemahkan kedaulatan negara.

Sementara itu, Direktur Program INDEF Eisha M Rachbini menilai kelonggaran aturan sertifikasi halal menjadi penghambat pembangunan ekosistem halal dan pengembangan industri halal di Indonesia.

"Sebagai negara muslim terbesar, kesepakatan pengecualian halal bagi produk impor AS tersebut menunjukkan pemerintah dalam negosiasi ini belum mampu memberikan/menegakkan jaminan dan perlindungan terkait produk halal bagi konsumen Indonesia," tutur Eisha.

Eisha juga menyoroti terkait akses transfer data secara cross border dari Indonesia ke AS. Menurutnya, hal ini menunjukkan pemerintah berada di posisi lemah dalam melindungi data dan privasi.

"Hal ini bertentangan dengan UU PDP terkait lokalisasi data, dimana AS mendapat pengecualian jika memang kesepakatan ART terkait transfer data ini berlaku efektif," tambah Eisha.

Ia menilai pemerintah memiliki peluang dan ruang untuk bernegosiasi kembali. Hal ini menyusul keputusan MA yang membatalkan tarif dan Presiden Trump mengeluarkan kebijakan baru tarif global 10%.

"(Negosiasi ulang ini) dapat memperjuangkan kepentingan dan kedaulatan Masyarakat Indonesia, termasuk ketahanan dan kemandirian pangan, kesejahteraan petani dan UMKM, ekosistem industri halal dan perlindungan konsumen halal, serta perlindungan data dan privasi pengguna jasa digital, serta membangun ekosistem digital di Indonesia untuk peningkatan produktivitas," terang ia.

Sebelumnya, Dalam dokumen 'Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade' Annex III Article 2.9 dijelaskan pelonggaran aturan halal ini bertujuan untuk memfasilitasi ekspor produk kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya dari AS.

"Dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya yang dapat diminta sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari setiap sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal," bunyi dokumen tersebut, dikutip Sabtu (21/2/2026).

(acd/acd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads