Pemerintah Mau Utang buat Impor 105.000 Pickup India, Dicicil ke Himbara

Pemerintah Mau Utang buat Impor 105.000 Pickup India, Dicicil ke Himbara

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 23 Feb 2026 13:05 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan paparan saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan sumber pembiayaan impor 105.000 mobil pickup dari India untuk operasional Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Impor tersebut dilakukan PT Agrinas Pangan Nusantara yang akan datang secara bertahap hingga akhir 2026.

Purbaya mengatakan pembiayaan Kopdes Merah Putih berasal dari pinjaman ke bank-bank BUMN (Himbara). Nantinya Kementerian Keuangan tugasnya mencicil pinjamannya sebesar Rp 40 triliun per tahun selama enam tahun, untuk Kopdes yang di dalamnya termasuk biaya impor mobil tersebut.

"Komposisi dana (Kopdes) Merah Putih adalah, mereka meminjam uang dari bank Himbara. Kewajiban saya Kementerian Keuangan adalah setiap tahun kira-kira akan menyicil pinjamannya sebesar Rp 40 triliun selama 6 tahun ke depan," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Purbaya menekankan tidak ada tambahan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam pengadaan impor 105.000 mobil pickup dari India. Pasalnya sumber anggaran cicilan berasal dari Dana Desa.

"Jadi untuk saya sih risikonya clear, nggak ada tambahan dari sisi fiskal karena setiap tahun pun itu sebagian uangnya dipindahkan dari uang Dana Desa. Jadi setiap tahun pun memang kita belanja segitu, cuma sekarang cara belanjanya berubah," jelas Purbaya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Purbaya mengeluarkan aturan yang menetapkan 58,03% atau Rp 34,57 triliun alokasi Dana Desa untuk mendukung program Kopdes Merah Putih. Penggunaan itu secara rinci diarahkan pada pembayaran angsuran dalam rangka pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan gerai.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang berlaku sejak diundangkan 12 Februari 2026. Diketahui, total pagu Dana Desa tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 60,57 triliun.

"Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung implementasi Kopdes Merah Putih dihitung sebesar 58,03% dari pagu Dana Desa setiap desa atau sebesar Rp 34.570.000.000.000," tulis Pasal 15 ayat (3) aturan tersebut.

Saksikan juga Eksklusif Update, Eksklusif Menteri PKP: 141 Ribu Rusun Subsidi di Meikarta

(aid/fdl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads