Pemerintah tengah menggodok aturan besaran biaya admin (admin fee) untuk toko-toko online di platform e-commerce. Langkah ini dimaksudkan untuk mendorong daya saing pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di ruang digital.
Salah satu skema yang disebut sedang dikaji adalah pemotongan biaya layanan atau biaya administrasi paling sedikit 50% bagi UMK terverifikasi yang hanya menjual Produk Dalam Negeri, dan pemotongan itu berlaku untuk setiap transaksi penjualan Produk Dalam Negeri.
Sejumlah poin lain yang mengemuka juga menyebut pemotongan biaya diajukan melalui SAPA UMKM, dengan verifikasi berdasarkan permohonan UMK melalui SAPA UMKM, serta ketentuan lebih lanjut diatur melalui keputusan menteri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal ini, pengamat ekonomi digital Piter Abdullah menekankan bahwa pembahasan biaya administrasi yang berkembang saat ini masih berada pada tahap rencana, sehingga pemerintah perlu segera membuka detail kebijakan secara jelas kepada publik.
Menurut Piter, keterbukaan informasi ini penting agar diskursus tidak berkembang liar dan ekosistem memiliki kepastian mengenai arah kebijakan yang sedang disiapkan.
"Ini baru rencana ya. Saya kira pemerintah khususnya kementerian perdagangan dan juga kementerian UMKM perlu segera menjelaskan detail kebijakannya," jelas Piter dalam keterangan resminya, Kamis (26/2/2026).
Piter juga mengingatkan agar proses perumusan kebijakan tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Ia menekankan pentingnya dialog terlebih dahulu dengan pelaku bisnis dan kalangan akademisi agar kebijakan yang disusun benar-benar berdampak positif bagi perekonomian.
"Kita berharap semua kebijakan pemerintah tidak diambil secara tergesa-gesa. Dilakukan dulu dialog dengan para pelaku bisnis, dan juga para akademisi, agar kebijakan yg diambil benar-benar membawa manfaat terhadap perekonomian," tambahnya.
Lebih lanjut, Piter menilai bahwa kebijakan yang disusun terburu-buru tanpa kajian yang memadai berisiko tidak efektif, bahkan dapat menimbulkan dampak negatif yang ujungnya merugikan pemerintah.
"Kebijakan yang terburu-buru tanpa kajian yang mendalam berpotensi tidak efektif atau bahkan berdampak negatif terhadap perekonomian. Yang pada akhirnya merugikan pemerintah sendiri," tutup Piter.
(igo/fdl)










































