Pengusaha Ritel Buka Suara soal Alfamart-Indomaret Diminta Setop Masuk Desa

Pengusaha Ritel Buka Suara soal Alfamart-Indomaret Diminta Setop Masuk Desa

Retno Ayuningrum - detikFinance
Jumat, 27 Feb 2026 10:50 WIB
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin/Foto: Aprindo
Jakarta -

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menanggapi rencana pemerintah membatasi ekspansi ritel modern, seperti Alfamart dan Indomaret di pedesaan. Rencana pembatasan ritel modern di desa ini seiring dengan hadirnya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Ketua Umum Aprindo Solihin mengatakan operasional gerai di daerah selalu mengacu pada regulasi yang berlaku. Ia menegaskan prinsip utama bagi para pelaku usaha ritel dalam melakukan ekspansi, yakni patuh terhadap aturan di masing-masing daerah.

"Pada prinsipnya, saya sebagai Ketua Umum Aprindo, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia sudah meminta, sudah lama ya sudah laksanakan, membuka satu usaha di satu daerah, wajib mengikuti aturan yang berlaku di daerah itu," ujar Solihin kepada detikcom, Jumat (27/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait adanya wacana moratorium atau penghentian izin ekspansi ritel baru di desa oleh sejumlah kepala daerah, Solihin mengaku akan tetap kooperatif. Selama hal tersebut dituangkan dalam aturan daerah yang sah, pelaku usaha akan mengikutinya.

ADVERTISEMENT

"Kalau ada aturan di daerah itu ya kan kita buka toko atau gerai kan kita ikutin aturan di daerah. Ya seperti itu," tambahnya.

Solihin juga membantah tudingan yang menyebut ritel modern sering melanggar zonasi. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, jarak keberadaan ritel modern dengan pasar tradisional tidak boleh kurang dari 500 meter.

Solihin menegaskan setiap gerai yang beroperasi pasti telah mengantongi izin dari pemerintah setempat. "Bahwa perusahaan, anggota Aprindo itu taat pada aturan. Artinya dia membuka, pasti ada izinnya. Seperti itu," tegasnya.

Alfamart-Indomaret Diminta Tak Terus Ekspansi ke Desa

Sebelumnya, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono meminta ritel modern, seperti Alfamart dan Indomaret tidak terus-terusan melakukan ekspansi ke desa. Permintaan ini seiring hadirnya Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Ferry menilai, desa seharusnya menjadi ladang ekonomi bagi warga lokal melalui Kopdes Merah Putih. Ferry menilai dominasi ritel modern di desa hanya akan membuat perputaran uang lari ke pusat, bukan menyejahterakan warga setempat.

"Itu yang kita ingin kemarin sebenarnya mendudukkan masalahnya. Sudah, ritel modern yang sudah ada kita hormati, nggak apa-apa, tapi terhadap keinginan ekspansi sampai apalagi ke desa ya mbok ingat-ingat yang lain. Ini ada ranah yang juga menjadi haknya rakyat juga," ujar Ferry dalam konferensi pers di Kementerian Koperasi, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026).

Ferry juga mengungkapkan ada aspirasi dari sejumlah kepala daerah untuk melakukan moratorium atau penangguhan sementara izin ekspansi ritel modern. Hal ini menyusul banyaknya laporan pelanggaran aturan jarak hingga dampak terhadap warung kelontong milik warga.

Ferry menjelaskan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, jarak antara ritel modern dengan pasar tradisional minimal harus 500 meter. Namun, fakta yang ditemukan di lapangan justru sebaliknya.

"Justru mereka (Pemda) lihat ada pelanggaran-pelanggaran terhadap izin sehingga mereka mempertimbangkan akan melaksanakan moratorium untuk membatasi keluarnya izin baru, tapi terhadap yang (ritel yang sudah) ada, silahkan, nggak apa-apa," tambah Ferry.

Halaman 2 dari 2
(rea/ara)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads