THR Belum Cair, Boleh Nombok Dulu Pakai Pinjol? Ini Kata Perencana Keuangan

THR Belum Cair, Boleh Nombok Dulu Pakai Pinjol? Ini Kata Perencana Keuangan

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Rabu, 04 Mar 2026 13:04 WIB
pinjam online
Foto: Pinjam Online (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)
Jakarta -

Menjelang Hari Raya Idul Fitri dan libur Lebaran, salah satu yang paling ditunggu-tunggu para pekerja adalah tunjangan hari raya (THR). Dengan adanya uang tambahan ini, yang bersangkutan bisa memenuhi kebutuhan tambahan selama Hari Raya.

Biasanya uang THR ini akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan Lebaran mulai dari ongkos perjalanan mudik bagi yang pulang kampung, membeli parsel atau oleh-oleh untuk kerabat, hingga sekadar beli baju baru.

Namun bagaimana jika ternyata THR ini tak kunjung cair atau baru diberikan mendekati hari raya Lebaran. Apakah boleh untuk membeli berbagai kebutuhan tambahan ini lebih dulu dengan berutang ke pinjaman online (pinjol) atau metode lainnya seperti kartu kredit dan paylater?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perencana keuangan dari Tatadana Consulting, Tejasari, berpendapat tidak masalah bagi pekerja atau masyarakat umum untuk mengajukan pinjaman lebih dulu guna memenuhi kebutuhan hari raya. Terutama untuk kebutuhan-kebutuhan yang memang perlu disiapkan lebih awal, semisal pembelian tiket transportasi untuk mudik.

Menurutnya yang terpenting adalah yang bersangkutan dipastikan benar-benar akan mendapatkan THR dengan nominal yang sudah terukur sebelumnya. Dengan begitu ia dapat langsung melunasi utang atau pinjaman yang diambil sebelumnya.

ADVERTISEMENT

"Jadi ke depan kita kan sudah pasti nih dapat THR, tapi pastikan dulu, memastikan dulu nih perusahaan kita pasti kasih ya. Maksudnya dengan asumsi pasti kasih, maka ya kita pasti bisa bayar utang setelah uang THR masuk," kata Tejasari kepada detikcom, Rabu (4/3/2026).

Dalam hal ini, Tejasari sangat menyarankan agar yang bersangkutan memilih fasilitas pinjaman yang akan diambil. Ia menyebut penting untuk menggunakan fasilitas pinjaman dengan bunga rendah, bahkan kalau bisa tanpa bunga, agar uang THR tidak tergerus oleh bunga.

"Ya sebenarnya sih agak bahaya ya si pinjol itu. Karena kan dia memang bunganya gede banget gitu ya, bunganya lumayan besar lah," ucapnya.

"Kalaupun misalnya pinjam, mungkin pilih yang bunganya nggak terlalu gede ya. Kalau langsung bayar sebulan atau bahkan ada juga tuh yang kasih promo-promo kalau langsung bayar nggak dapat bunga. Nah kita bisa pilih tuh yang nggak ada bunganya, salah satunya kan kartu kredit. Kartu kredit kan kalau kita bayar sebelum jatuh tempo kita lunasin kan beres, nggak ada masalah," sambung Tejasari.

Meski begitu, Tejasari menegaskan sebaiknya seluruh utang dan cicilan untuk memenuhi kebutuhan Lebaran ini harus langsung dilunasi saat THR cair. Dengan begitu utang dan cicilan tadi tidak menjadi beban keuangan di kemudian hari.

"Jadi memang kalau bisa sih jangan yang dicicil 3 bulan. Karena kan kita dapat THR langsung harus bayar utang yang tadi. Kalau dicicil 3 bulan kan jadi beban bulanan kita berikutnya," tegasnya.

Sementara itu, perencana keuangan Eko Endarto juga berpendapat tidak masalah bagi pekerja untuk mengajukan pinjaman lebih dulu untuk memenuhi kebutuhan hari raya ini. Bahkan menurutnya metode ini dapat menjadi pilihan selama waktu pencairan THR dapat dipastikan.

Namun yang menjadi perhatian adalah fasilitas pinjaman yang digunakan. Menurut Eko jauh lebih baik untuk menggunakan fasilitas atau layanan pinjaman dengan bunga rendah agar nilai manfaat dari THR yang diterima tidak jauh berkurang.

"Pinjaman bisa jadi solusi karena kepastian pembayaran sudah ada dan bukan spekulasi. Tapi pastikan dengan cara yg cerdas. Misal bunganya kecil, pinjam tanpa bunga atau memanfaatkan fasilitas bayar sebelum jatuh tempo dari kartu kredit," jelas Eko.

"Kalau memang menjadi sebuah kebutuhan dan efisien nggak masalah. Misalnya untuk tiket mudik yang pasti dipakai dan bisa beli lebih murah di tanggal yang jauh dari hari H," sambungnya.

Tonton juga video "Menaker: THR Wajib Cair Paling Lambat H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil!"

(igo/fdl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads