Tarif Tol Semarang-Batang Naik Sampai Rp 33 Ribu, Ini Alasannya

Tarif Tol Semarang-Batang Naik Sampai Rp 33 Ribu, Ini Alasannya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 09 Mar 2026 05:55 WIB
Ruas Tol Kalikangkung Semarang-Batang.
Foto: dok. Jasa Marga Semarang-Batang
Jakarta -

Tol Semarang-Batang mengalami penyesuaian tarif. Tarif tol tersebut mengalami kenaikan mulai 7 Maret 2026 pada pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian tarif tahun 2026 merupakan penyesuaian non-reguler (khusus) yang dilaksanakan berdasarkan hasil studi kelayakan investasi serta evaluasi rencana usaha, dan tidak didasarkan pada inflasi tahunan.

Penyesuaian tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18 KPTS/M/2026 tanggal 07 Januari 2026 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Semarang-Batang, akan diberlakukan penyesuaian tarif di Ruas Tol Semarang-Batang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seluruh proses penyesuaian dilakukan dengan tetap mengacu pada ketentuan dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Semarang-Batang, serta disertai komitmen berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas layanan, kenyamanan, dan keselamatan pengguna jalan," bunyi keterangan PT Jasamarga Semarang Batang, dikutip dari keterangan akun Instagram @official.jsb_, Minggu (8/3/2026).

ADVERTISEMENT

Adapun tarif kendaraan golongan I dari Batang/Pasekaran ke Kalikangkung/Semarang sebesar Rp 144.500, dari sebelumnya Rp 111.500. Dengan demikian, tarif untuk golongan I naik sebanyak Rp 33.000.

Kemudian, untuk golong II dan III dengan rute yang sama sebesar Rp 216.500, dari sebelumnya Rp 167.500. Berikutnya, untuk golongan IV dan V ditetapkan Rp 289.000, dari sebelumnya Rp 223.000.

Penyesuaian tarif ini juga disampaikan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU melalui Instagramnya di mana disebutkan penyesuaian tarif Tol Semarang-Batang berlaku mulai 7 Maret 2026 pukul 00.00 WIB.

Berikut tarif Tol Semarang-Batang dari Batang/Pasekaran ke Kalikangkung/Semarang:

1. Golongan I: Dari Rp 111.500 jadi Rp 144.500
2. Golongan II & III: Dari Rp 167.500 jadi Rp 216.500
3. Golongan IV & V: Dari Rp 223.000 jadi Rp 289.000.

(acd/acd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads