Pengusaha truk mengeluhkan kebijakan pembatasan operasional truk sumbu 3 selama masa angkutan Lebaran 2026. Pasalnya, kebijakan ini dianggap memangkas pendapatan pengusaha hampir sebulan penuh.
Pembatasan operasional truk sumbu 3 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026. Kebijakan ini berlaku mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00.
Wakil Sekjen DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Agus Pratiknyo menilai periode pembatasan operasional truk sumbu 3 sama halnya 90% jam kerja sepanjang bulan Maret. Hal ini setara dengan tanpa penghasilan selama sebulan.
"Bagi pelaku usaha, waktunya itu bisa lebih dari 17 hari atau menghabiskan 90 persen hari kerja. Artinya, lamanya dampak terhadap kami pelaku usaha itu hampir sebulan penuh dan selama itu pun kami tidak ada income," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menjelaskan pelaku usaha jasa logistik tidak dapat menyelaraskan jadwal pengiriman dengan periode pembatasan. Hal ini terjadi sebab tujuan pengiriman barang berhubungan dengan hari yang terpakai.
Pengiriman barang dari arah Cilegon dengan tujuan ke Jawa Timur yang memerlukan waktu kurang lebih hampir 2 hari, yang batas perjalanannya pada tanggal 10 Maret. Akan tetapi, operasional truk sumbu 3 mulai dibatasi dari 13-29 Maret
"Itu artinya, income kami itu libur bukan hanya 17 hari saja, tapi bisa 20 hari karena truk sudah tidak bisa lagi beroperasi per 10 Maret," jelasnya.
Agus menekankan, dampak ekonomi kebijakan pembatasan ini jangan dilihat hanya sebatas tanggal ketemu tanggal. Pasalnya, para pengusaha juga harus membayar angsuran terhadap bank dan gaji karyawan.
"Kami mendapatkan income dari hasil alat yang dioperasionalkan atau truk, dan itu berhenti beroperasi bukan hanya 17 hari, tapi bisa dikatakan sudah 90 persen hari kerja kita itu habis. Selama itu kita no income," ujar Agus.
Pemerintah diharapkan tidak hanya melihat dari sisi kenyamanan para pemudik saja, tapi juga dunia usaha. Pasalnya, banyak sopir dan kuli angkut yang bergantung pada industri tersebut.
"Sopirnya dan kuli angkut barangnya dapat income cuma pas saat last order saja terakhir dan harus tunggu sampai tanggal 29 Maret. Iya kalau tanggal 30 Maret itu pabrik langsung operasional. Kalau belum, mereka kan tidak memiliki penghasilan dalam waktu yang lebih lama lagi," terangnya.











































