Nekat Operasi Saat Mudik, Truk Sumbu 3 Akan Ditindak Tegas

Nekat Operasi Saat Mudik, Truk Sumbu 3 Akan Ditindak Tegas

Heri Purnomo - detikFinance
Minggu, 15 Mar 2026 11:30 WIB
Truk melintas di jalur Pantura Lohbener, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (11/3/2026). Korlantas Polri akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas di jalur mudik baik di jalan tol maupun bukan tol mulai 13 - 29 M
Foto: ANTARA FOTO/Dedi Suwidiantoro
Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta pengusaha angkutan barang, pemilik kendaraan barang dan pengemudi untuk mematuhi kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas yang tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB).

Hal ini ditegaskan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi saat meninjau jalur pantura di Jawa Barat, Minggu dini hari, (15/3/2026). Dalam tinjauannya, ia masih menemukan truk sumbu tiga ke atas yang beroperasi di jalan tol selama periode angkutan Lebaran 2026.

Menhub menjelaskan, pembatasan ini diberlakukan untuk memberi ruang bagi jutaan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik agar lebih selamat, aman, lancar, dan nyaman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan SKB, truk sumbu tiga ke atas dilarang melintasi jalan tol dan jalan non-tol selama periode angkutan lebaran yakni dari tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat," ujarnya dikutip dari keterangan resminya.

ADVERTISEMENT

Menhub menjelaskan, pembatasan kendaraan angkutan barang berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

"Perlu diingat, hanya kendaraan pengangkut barang tertentu yang mendapat pengecualian, seperti BBM, sembako, pupuk, ternak, dan kebutuhan vital lainnya," tegas Menhub.

Pada tinjauan Sabtu malam hingga Minggu dini hari, Menhub menghentikan beberapa kendaraan logistik yang tidak sesuai ketentuan untuk melakukan pengecekan. Menhub memberikan edukasi dan penjelasan secara langsung kepada para pengemudi mengenai aturan pembatasan operasional truk yang telah ditetapkan pemerintah.

"Adapun bagi yang melanggar, kami berkolaborasi dengan Korlantas Polri bahwa akan dilakukan tindakan tegas berupa pemberian sanksi. Hal ini dilakukan demi mementingkan keselamatan dan kemanusiaan bagi masyarakat yang akan pulang ke kampung halaman untuk merayakan lebaran," kata Menhub Dudy.

Menhub mengajak seluruh pihak untuk mendukung keselamatan dan kelancaran penyelenggaraan angkutan Lebaran. Ia menekankan tanpa pengaturan lalu lintas dan pembatasan seperti ini, berpotensi menimbulkan kemacetan parah sehingga akan menyebabkan kerugian ekonomi yang jauh lebih besar, termasuk keterlambatan distribusi.

(acd/acd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads