Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli merespons laporan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menyebut sekitar 25 ribu buruh belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Menurut Yassierli, laporan semacam itu hampir selalu muncul setiap tahun dan akan ditindaklanjuti pemerintah. Jika terbukti perusahaan tidak membayar THR sesuai ketentuan maka akan dikenakan sanksi administratif.
"Iya, tiap tahun pasti ada. Jadi tiap tahun itu pasti ada dan sesudah itu kita tindaklanjuti, dan sesudah kita tindaklanjuti kita, ya, mereka harus membayar gitu ya. Nanti kan masuk ke nota pemeriksaan. Mereka harus bayar ditambah dendanya 5%," kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yassierli menjelaskan Kemnaker telah membuka posko pengaduan THR sejak H-14 hingga H-7 sebelum Lebaran. Pada periode awal, posko tersebut lebih difokuskan untuk layanan konsultasi bagi pekerja yang ingin memastikan hak mereka atas THR, termasuk soal masa kerja dan besaran THR.
Setelah memasuki H-7 yang menjadi batas waktu pemberian THR, posko tersebut mulai menerima dan menindaklanjuti pengaduan dari pekerja. Posko tersebut dijaga oleh pengawas ketenagakerjaan yang bertugas memproses laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang dilaporkan.
"Tentu setiap pengaduan kan harus kita cek ya. Kita datangi, kita panggil perusahaannya. Apakah benar seperti itu. Kalau benar ya masuk ke nota pemeriksaan tadi kita," tambah dia.
Sebelumnya, Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal melaporkan adanya 25 ribu buruh yang belum menerima THR. Hal ini melanggar ketentuan pemerintah yang menetapkan batas waktu pembayaran THR paling lambat adalah H-7 Lebaran.
Said Iqbal mengatakan laporan tersebut berasal langsung dari para buruh di berbagai pabrik yang menyampaikan keluhan mereka ke posko Orange. Menurutnya, laporan tersebut masih bersifat sementara dan akan diverifikasi kembali.
"Dari laporan yang diterima oleh Posko Orange Partai Buruh dan KSPI, lebih dari 25 ribu buruh tidak menerima THR. Jadi ada 25 ribu buruh yang tidak menerima THR. Tentu kami akan verifikasi terhadap data ini, laporan dari bawah," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (13/3).
Lihat juga Video: Massa Buruh Tuntut THR Bebas Pajak: Negara Harus Adil











































