WFH buat ASN dan Swasta Mulai April, Dievaluasi Tiap 2 Bulan

WFH buat ASN dan Swasta Mulai April, Dievaluasi Tiap 2 Bulan

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 31 Mar 2026 19:51 WIB
An asian chinese male working at home using laptop video conference call meeting
Foto: Getty Images/chee gin tan
Jakarta -

Pemerintah menetapkan penerapan kerja dari rumah alias work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi ASN dan swasta. Kebijakan itu untuk menghemat konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di tengah kondisi geopolitik global.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan ini berlaku mulai 1 April 2026. Kebijakan akan dievaluasi kembali dalam dua bulan ke depan.

"Kebijakan ini akan mulai berlaku 1 April dan akan dilakukan evaluasi setelah 2 bulan pelaksanaan," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan adanya kebijakan WFH 1 hari dalam seminggu, Airlangga memastikan pelayanan publik tetap berjalan. Ia membeberkan alasan kenapa dipilih hari Jumat sebagai kebijakan untuk penerapan WFH.

"Karena memang sudah beberapa K/L (Kementerian/Lembaga) melaksanakan itu, kerja 4 hari dalam seminggu dengan aplikasi, ini pasca COVID kemarin. Kita pilih hari Jumat karena kan setengah, artinya tidak sepenuh dari Senin-Kamis," tutur Airlangga.

ADVERTISEMENT

Pengaturan teknis terkait kebijakan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan.

Khusus WFH 1 hari dalam seminggu untuk sektor swasta, tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha. Kebijakan juga mendorong gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja.

Sektor-sektor yang dikecualikan dari WFH yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri atau produksi energi, air, bahan pokok makanan, minuman, perdagangan, transportasi logistik dan keuangan.

"Sektor pendidikan tetap melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka yaitu luring secara normal di seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah 5 hari dalam seminggu," imbuh Airlangga.

(aid/hns)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads