Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carriers Association atau INACA) meminta pemerintah segera merealisasikan kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) avtur dan Tarif Batas Atas (TBA) tiket penerbangan domestik.
Permintaan ini berkaitan dengan adaya kenaikan harga avtur yang mulai berlaku hari ini, Rabu, 1 April 2026. Menurut INACA harga avtur untuk domestik per 1 -30 April naik rata-rata 70%. Sedangkan untuk internasional naik 80%, namun berbeda tiap bandara dibanding harga per 1 -31 Maret 2026.
"Seperti sudah kita perkirakan sebelumnya, harga avtur akan naik mengikuti harga di tingkat global karena imbas krisis geopolitik di Timur Tengah. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) avtur dan Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan domestik," ujar Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2026).
Denon mengatakan dengan kondisi tersebut, penyesuaian ini harus segera dilakukan mengingat kenaikan harga avtur yang sangat tinggi dan di sisi lain harga avtur mempengaruhi sekitar 40% biaya yang dikeluarkan maskapai penerbangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
INACA meminta kenaikan fuel surcharge dan TBA masing-masing sebesar 15%. Namun mengingat kenaikan fuel yang lebih tinggi dari perkiraan, INACA meminta kenaikan fuel surcharge dan TBA disesuaikan lagi dengan tingkat kenaikan harga avtur saat ini.
"Penyesuaian fuel surcharge dan TBA perlu segera diberlakukan agar maskapai penerbangan dapat tetap beroperasi dengan tetap menjaga keselamatan penerbangan (safety insurance), serta menjaga finansial maskapai agar tetap bisa beroperasi (business sustainability) dan menyediakan konektivitas transportasi udara nasional," lanjut Denon.
Denon pun memberikan contoh adanya kenaikan harga avtur, misalnya untuk di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, harga avtur domestik per tanggal 1-31 Maret 2026 adalah Rp 13.656,51 per liter. Sedangkan pada periode 1 - 30 April 2026 harganya menjadi Rp23.551,08 per liter atau naik 72,45%.
Jika dibandingkan dengan harga avtur domestik rata-rata pada tahun 2019 pada saat TBA mulai diberlakukan yaitu Rp 7.970,- maka kenaikannya mencapai 295%.
Sedangkan untuk internasional, harganya naik dari US$ 0,742 per liter menjadi US$ 1,338 per liter atau naik 80,32%. Jika dibandingkan tahun 2019 ppada saat TBA mulai diberlakukan di mana harga avtur internasional di Indonesia adalah US$ 0,6 per liter, maka kenaikannya mencapai 223%.
Simak juga Video 'Harga Tiket Pesawat Domestik Masih Mahal, Wamenpar Bilang Begini':
(hrp/hns)










































