Pemerintah Restui Maskapai Naikkan Biaya Tambahan Bahan Bakar 38%

Pemerintah Restui Maskapai Naikkan Biaya Tambahan Bahan Bakar 38%

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 06 Apr 2026 16:00 WIB
Ilustrasi pesawat
Foto: Gerrie van der Walt/Unsplash
Jakarta -

Kementerian Perhubungan mengizinkan maskapai dalam negeri untuk melakukan penyesuaian biaya tambahan untuk bahan bakar (fuel surcharge) pada angkutan niaga domestik hingga 38%. Artinya maskapai diperbolehkan untuk menaikkan harga tiket pesawat seiring kenaikan harga avtur imbas konflik di Timur Tengah.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan langkah ini dimaksudkan untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai dan memastikan konektivitas antar wilayah di Indonesia tidak terganggu.

"Berkaitan dengan ekonomi global maupun geopolitik, salah satunya adalah terhadap kenaikan avtur, dalam menetapkan fuel surcharge kami telah berkoordinasi dengan seluruh airlines yang beroperasi di Indonesia khususnya domestik. Sehingga Kami dapat menetapkan bahwa untuk kenaikan fuel surcharge adalah 38%" kata Dudy dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, struktur biaya operasional maskapai terdiri dari biaya langsung seperti sewa pesawat, bahan bakar (avtur), proses pemeliharaan, jasa bandar udara, navigasi, serta biaya tak langsung seperti organisasi dan pemasaran. Dalam hal ini komponen harga avtur kerap dibebankan maskapai ke pelanggan dalam bentuk biaya tambahan fuel surcharge.

"Kami tidak sepihak dalam menetapkan kenaikan fuel surcharge. Ini adalah dalam bentuk koordinasi dan masukkan dari pihak-pihak khususnya dari pihak airlines," ujar Dudy.

ADVERTISEMENT

Meski pemerintah memberi izin kepada maskapai dalam negeri untuk menaikkan biaya fuel surcharge, namun kenaikan harga tiket secara total tak boleh lebih dari 13%. Sebab selama dua bulan ke depan, pemerintah akan memberikan sejumlah insentif untuk meringankan beban operasional maskapai.

"Untuk menjaga kenaikan tiket domestik menjaga kenaikan harga tiket di kisaran 9-13% dengan langkah pertama PPN DTP 11% untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi jumlah subsidi," ujar Airlangga dalam kesempatan yang sama.

Selain itu, pemerintah juga telah memberikan bea masuk 0% untuk suku cadang pesawat. Kebijakan ini diperkirakan untuk memperkuat daya saing industri maintenance, repair, and overhaul (MRO) dengan potensi aktivitas ekonomi sekitar US$ 700 juta per tahun.

"Tahun lalu biaya masuk dari sperpat sekitar Rp 500 miliar atau setengah triliun. Nah kebijakan ini diperkirakan untuk memperkuat daya saing industri MRO dengan potensi aktivitas ekonomi bisa meningkat sekitar US$ 700 juta per tahun," jelas Airlangga.

(igo/fdl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads