Purbaya Mau Pungut Pajak Toko Online Pertengahan 2026

Purbaya Mau Pungut Pajak Toko Online Pertengahan 2026

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 08 Apr 2026 06:25 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pers terkait kebijakan transportasi dan BBM di Jakarta, Senin (6/4/2026). Pemerintah memastikan tidak akan ada kenaikan harga BBM bersubsidi hingga akhir 2026 guna menjaga stabilitas ekonomi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa/Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menunjuk platform e-commerce dalam negeri sebagai pemungut pajak atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan di platform. Kebijakan itu akan mulai diterapkan pada kuartal II-2026 jika kinerja ekonomi tumbuh dalam tren positif.

"Kalau triwulan II masih bagus (ekonominya), kita akan pertimbangkan (penerapan) untuk juga sekaligus membuat persaingan antara online sama offline lebih fair, tentunya dengan analisa yang clear dari data-data yang kita miliki," kata Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2026).

Kebijakan tersebut semula akan diterapkan pada 2025, namun ditunda lantaran kondisi ekonomi Indonesia dianggap belum stabil. Seiring membaiknya perekonomian, pemerintah membuka peluang untuk kembali melanjutkan rencana tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya Dirjen Pajak sudah punya rencana untuk mengenakan pajak kepada online transaction kan, tetapi waktu itu ekonomi masih agak terganggu, jadi kita belum melaksanakannya. Sekarang sudah lumayan nih," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Rencana kebijakan tersebut diambil untuk menindaklanjuti keluhan dari pedagang offline lantaran barang-barang yang berasal dari China membanjiri pasar e-commerce. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan aturan yang mewajibkan penyelenggara platform digital seperti marketplace untuk memungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual yang bertransaksi secara daring. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Merujuk Pasal 8 beleid tersebut, besarnya pungutan PPh 22 yaitu sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM.

Dalam Pasal 6 ayat (2) dijelaskan, pedagang orang pribadi (OP) dengan omzet tahunan sampai Rp 500 juta tidak dikenakan pungutan dengan syarat menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace. Jika omzet melebihi Rp 500 juta dalam tahun berjalan, mereka juga wajib melaporkan lewat surat pernyataan kepada platform marketplace.

Simak juga Video 'Menkeu Ingatkan Kementerian Jangan Belanja Ngawur: Gak akan Saya Bayar!':

(aid/fdl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads