Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengusulkan peningkatan kuota program magang nasional pada 2026 menjadi sekitar 150 ribu peserta. Usulan tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto namun masih menunggu kepastian anggaran sebelum dapat direalisasikan.
Program magang dapat diikuti lulusan baru di jenjang diploma dan sarjana dengan waktu lulus maksimal 1 tahun. Para peserta magang akan menerima uang saku setara upah minimum provinsi atau kabupaten/kota (UMP/UMK) sesuai domisili masing-masing.
"Kami sudah mengusulkan program magang 2026 jumlahnya naik menjadi 150 ribu orang, tapi baru usulan ya. Surat sudah kami sampaikan kepada pak presiden dan kami masih menunggu ketersediaan anggaran dan semoga ini juga didukung Kementerian Keuangan, dari Kemenko Ekonomi," ujar Yassierli dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut peningkatan kuota ini berkaca dari tingginya minat peserta serta respons positif dari dunia usaha terhadap program magang yang berjalan saat ini. Oleh karena itu, pemerintah berharap program tersebut bisa terus berlanjut dan diperluas.
Sebagai gambaran, pada 2025 jumlah peserta yang lolos seleksi mencapai sekitar 102 ribu orang. Meski begitu beberapa peserta dilaporkan mengundurkan diri setelah mendapat pekerjaan. Program ini dibagi dalam beberapa batch dengan jadwal penyelesaian yang berlangsung hingga 2026.
"Jadi, tahun 2025 kemarin total peserta yang lolos seleksi 102 ribu sekian. Karena ada beberapa yang kemudian mengundurkan diri karena sudah diterima di tempat kerja atau kemudian tidak jadi sehingga kita meloloskan lebih dari kuota, dan kemudian inilah yang dirinci dalam batch 1 batch 2 batch 3 dan batch 4," jelas Yassierli.
Selain itu, Yassierli menemukan sejumlah peserta bahkan sudah direkrut perusahaan sebelum masa magang enam bulan selesai, karena dinilai memiliki kinerja yang baik. Hal ini berdasarkan tinjauan yang dilakukan di beberapa daerah.
"Kami menemukan di beberapa tempat sebelum selesai 6 bulan mereka sudah direkrut oleh perusahaan. Jadi, bagi perusahaan (tempat magang) sebelum direkrut oleh perusahaan lain karena mereka sudah invest sudah mengenal dengan baik dedikasi terkait dengan kinerja dari adik-adik magangnya, sebelum 6 bulan mereka sudah direkrut," tutup Yassierli.
Simak juga Video 'Jerit Buruh soal UMP Baru: Bayar Kontrakan Mahal, Makan Juga Mahal':
(ily/ara)










































