Menhub Buka Suara soal Nasib Aturan Ojol yang Tak Kunjung Terbit

Menhub Buka Suara soal Nasib Aturan Ojol yang Tak Kunjung Terbit

Andi Hidayat - detikFinance
Kamis, 09 Apr 2026 20:48 WIB
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.Foto: Andi Hidayat/detikcom
Jakarta -

Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi membuka kemungkinan pengaturan ojek online (ojol) masuk dalam revisi Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ia menegaskan, langkah ini dilakukan untuk pengaturan ojol agar lebih baik.

Adapun sebelumnya, DPR menyebut pengaturan ojol ini berbeda dari UU LLAJ. Pasalnya, pengaturan ojol mencakup lebih banyak sektor terkait, ketimbang LLAJ yang spesifik hanya untuk lalu lintas dan angkutan.

"Kita sedang mencoba juga untuk melihat pengaturan kendaraan transportasi online ini apabila kita masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Lalu Lintas. Tapi semangatnya adalah kita ingin mengatur menjadi lebih baik," ungkap Dudy kepada wartawan di Habitate, Jakarta, Kamis (9/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, Dudy mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) ojol hingga saat ini masih belum selesai. Namun begitu, ia menegaskan pemerintah tidak membiarkan rencana pengaturan ojol terhenti.

"Tidak akan kita diamkan dan ini akan kita atur. Pengaturannya tentu, kalau Perpres ini, dari yang kami tahu mungkin ada beberapa stakeholder juga ada yang berkaitan dengan (Kementerian) Ketenagakerjaan, Perindustrian, UMKM, Komdigi, ini menyatukan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan, pemerintah berencana mengakomodir ojol kendati tidak masuk dalam kategori angkutan umum. Namun karena satu dan lain hal Perpres ojol belum juga rampung diselesaikan.

"Sebenarnya roda 2 itu bukan angkutan umum. Namun kemudian bahwa the fact-nya atau kenyataannya bahwa itu digunakan, ya. Inilah yang harus kita kita akomodir. Nah ini yang yang coba dilakukan oleh Perpres tersebut. Hanya memang sepertinya mungkin karena satu dan lain hal pembahasannya belum selesai," pungkasnya.

Berdasarkan catatan detikcom, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus aturan ojol tak dimasukkan dalam revisi UU LLAJ. Pasalnya, rancangan regulasi ojol membahas secara spesifik mengenai angkutan online.

Dia mengatakan revisi UU LLAJ hanya melibatkan Komisi V bersama Kepolisian dan Kementerian Hukum. Sedangkan, kata dia, untuk transportasi online akan melibatkan banyak pihak.

(ahi/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads