Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengaku akan mengawasi ketat implementasi kenaikan harga tiket pesawat. Diketahui, pemerintah memperbolehkan maskapai menaikkan harga tiket pesawat domestik hingga 13% imbas naiknya harga avtur dan perawatan pesawat imbas perang di Timur Tengah.
Dudy mewanti-wanti maskapai penerbangan untuk tidak mengerek harga tiket pesawat di atas ketentuan yang telah ditetapkan. Mengingat sejumlah keringanan yang telah diberikan pemerintah.
"Kita kan berharap, sebagaimana kemarin diumumkan, bahwa range untuk kenaikan itu adalah 9-13%. Nggak boleh lebih dari itu," ujar Dudy kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dudy menjelaskan pemerintah telah menetapkan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11%, menyiapkan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge, hingga memberikan bea masuk 0% untuk suku cadang pesawat.
"Jadi mestinya penerbangan atau industri airline tidak punya alasan lagi untuk menambah kenaikan. Kita sudah menghitung kenaikannya mesinnya hanya 9-13%," jelasnya.
Dudy menambahkan pemerintah akan mengawasi implementasi kenaikan harga tiket pesawat agar berada pada rentang yang ditetapkan. Pengawasan serupa sebelumnya juga dilakukan pada periode angkutan mudik lebaran 2026 kemarin.
"Jadi itu kita monitor. Kecuali (kelas) bisnis ya, kita nggak ngatur bisnis. Bisnis kan bukan orang yang mampu. Kalau kita ini juga kan nanti kasian yang kecil. Jadi bisnis kita tidak," pungkasnya.
(ahi/hns)










































