Pengusaha buka suara soal kesejahteraan pekerja di Indonesia. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bob Azam mengatakan kesejahteraan pekerja dinilai bukan dari upah minimum saja, melainkan bagaimana seseorang bisa meningkatkan keterampilan agar dapat berpindah ke pekerjaan yang lain dengan upah yang lebih tinggi.
Bob pun menyoroti pemerintah tidak menyiapkan dana khusus buat pekerja untuk bisa meningkatkan keterampilan, sehingga bisa mencari pekerjaan lebih baik dengan gaji meningkat pula.
"Kita nggak bisa mengandalkan kesejahteraan pekerja dari upah minimum. Kesejahteraan pekerja itu bisa muncul dengan dia pindah pekerjaan, dari pekerjaan yang gajinya lebih rendah menjadi gajinya yang lebih baik. Nah sekarang soalnya kita punya dananya nggak? Nah sekarang kalau pemerintah punya dana LPDP sampai 100 triliun lebih, kenapa nggak ada dana untuk pekerja," ujarnya dalam Rapat Panja RUU Ketenagakerjaan dengan Komisi IX DPR, Selasa (14/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
APINDO pun mengusulkan dalam rapat di DPR agar pemerintah mengalokasikan dana untuk pelatihan para pekerja.
"Kita usulkan dari APINDO itu harus ada dana untuk pelatihan bagi pekerja, khususnya yang sudah di dalam dunia kerja. Jadi jangan sampai dia sudah masuk kerja sampai pensiun, kemudian pekerjaannya itu-itu saja, nggak berubah," katanya.
APINDO juga menyoroti adanya perbedaan upah minimum antar daerah di Indonesia. Bob mengatakan kondisi ini berpotensi memicu fenomena perpindahan tenaga kerja dari daerah dengan upah rendah ke daerah dengan upah lebih tinggi.
"Oleh karena itu kita berharap nantinya ada sistem zoning.Jadi kota-kota besar itu kata-kata zona A, itu upahnya ya antara berapa ke berapa, ada zona B, zona C, zona D," kata Bob Azam.
(hrp/hns)










































