Viral Pulau Umang Dijual Rp 65 M di Medsos, KKP Buka Suara

Viral Pulau Umang Dijual Rp 65 M di Medsos, KKP Buka Suara

Retno Ayuningrum - detikFinance
Rabu, 15 Apr 2026 16:08 WIB
Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono
Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono (tengah)/Foto: Retno Ayuningrum/detikcom
Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka suara terkait kabar penjualan Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang, Banten yang viral di media sosial. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP telah menyegel pemanfaatan ruang laut resor milik pengelola PT GSM di pulau tersebut.

Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono menyampaikan dalam unggahan di media sosial, pulau tersebut ditawarkan dengan harga Rp 65 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pria yang akrab disapa Ipunk mengatakan pulau tersebut dikelola perorangan.

"Kami mendapati di sosial media itu ada penjualan Pulau Umang. Pulau kok dijual? Maka negara hadir di situ. Kemarin sore kami segel lagi dan hasil pemeriksaan ternyata pulau tersebut dimiliki oleh perorangan," ujar Ipunk dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ipunk mengatakan, pihak pengelola mengaku tidak pernah mengunggah ataupun bekerja sama dengan pihak lain untuk menjual pulau tersebut. Ia telah meminta agar unggahan tersebut dihapus di media sosial agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain.

ADVERTISEMENT

"Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap peraturan maupun kepemilikan tersebut. Jangan sampai ketika diiklankan di luar. Nanti kemudian dari pihak-pihak yang memanfaatkan. Apalagi asing bahaya ini," tambah Ipunk.

Lebih lanjut, pihaknya juga mendapati pengelola tidak mengantongi izin dari KKP. Ipunk menyebut kegiatan usaha resor dan wisata bahari di Pulau Umang dijalankan tanpa mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, dan surat izin wisata tirta.

"Kita tidak pandang bulu. Kita tidak toleransi terhadap pelanggaran-pelanggaran, apalagi pulau-pulau kecil. Negara punya aturan di sini di mana pulau-pulau kecil dalam hal pengelolaannya, tidak boleh semena-mena," tambahnya.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP Sumono Darwinto meminta pihak pengelola untuk kooperatif dan melengkapi dokumen-dokumen persyaratan.

"Proses ini akan terus kami kawal dengan ketat untuk memastikan setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut di sekitar Pulau Umang berjalan sesuai koridor hukum," ujar Sumono.

Simak juga Video 'Turis Asing Protes Tak Bisa ke Pulau Padar gegara Kuota':

(rea/ara)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads