3 Kapal Malaysia Diciduk Saat Curi Ikan di Selat Malaka

3 Kapal Malaysia Diciduk Saat Curi Ikan di Selat Malaka

Retno Ayuningrum - detikFinance
Rabu, 15 Apr 2026 16:34 WIB
Sejumlah petugas melihat dua kapal asing berbendera Malaysia yang diamankan sebagai barang bukti diΒ Pelabuhan Bandar Deli, Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (29/5/2025). Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil mengamankan dua kapal ikan
Ilustrasi/Kapal Maling Ikan Asal Malaysia Ditangkap/Foto: ANTARA FOTO/FRANSISCO CAROLIO
Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tiga kapal ikan berbendera Malaysia yang mencuri ikan di Selat Malaka. Potensi kerugian yang diselamatkan dari penangkapan tersebut Rp 20,2 miliar.

Direktur Jenderal Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, penangkapan dilakukan oleh kapal pengawas Barakuda 01 dan Hiu 01 pada 10-11 April 2026. Mulanya, kapal pengawas tersebut mendeteksi tiga kapal ikan asing yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia.

"Nah, di Selat Malaka mendeteksi ada tiga kapal asing. Tiga kapal asing beroperasi di wilayah kita. Kita kejar, kita kejar, dan tertangkap masih di wilayah kita," ujar pria yang akrab disapa Ipunk dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga kapal yang diamankan tersebut memiliki nomor lambung PKFB 172, PKFB 1751, dan PKFB 4790. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa pengawasan di perbatasan, khususnya Selat Malaka, tetap menjadi prioritas di tengah keterbatasan anggaran.

ADVERTISEMENT

"Ketiga kapal tersebut kami tangkap, dua kami bawa ke Pangkalan PSDKP Batam. Yang satu kami bawa di Pangkalan PSDKP Belawan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Kerugian dari penangkapan tiga kapal tersebut valusinya sekitar Rp 20 miliar," tambah Ipunk.

Ipunk memastikan kapal asing yang sudah ditangkap akan diproses secara pidana. Sanksi berat telah menanti para pelaku illegal fishing ini.

Berdasarkan kasus sebelumnya, tuntutan bagi pelaku kapal ikan asing ilegal yang ditangkap mencapai 6 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar. Sementara, kapalnya disita negara. Namun, untuk kasus ketiga kapal ikan asing ini, pihaknya masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Nunggu (keputusan) pengadilan. Biasa yang sudah tuh tuntutannya Rp 2 miliar, penjaranya 6 tahun biasanya itu tuntutan, tapi kan nanti pada saat keputusan pengadilan yang inkrahnya," tambah Ipunk.

Jika diakumulasikan sejak Januari hingga April 2026, sebanyak 39 kapal maling ikan ditangkap. Dari total tersebut, 3 kapal ikan asing dan 36 kapal ikan asal Indonesia. Total potensi kerugian mencapai Rp 69,9 miliar.

Ipunk mengatakan, alasan nelayan Indonesia masih banyak melanggar aturan karena tidak berdasarkan ketentuan izinnya.

"Mereka nih rata-rata pelanggarannya tuh wilayah fishing ground. Jadi, rata-rata ketika dia diberikan fishing ground A gitu, Di A nih ikan lagi pas nggak ada dia ngejar ke B Atau ke C. Ini nanti akan kalau tidak kami lakukan tindakan, mereka kan konflik horizontal sesama nelayan nanti akan ribut," tutur Ipunk.

Bagi nelayan Indonesia yang melanggar ini, Ipunk menyebut pihaknya menangkap dan mengenakan sanksi denda administratif. "Sekarang dengan Undang-Undang Cipta Kerja cukup di denda administrasi supaya keberlangsungan usaha mereka tetap berjalan," imbuhnya.

Simak juga Video 'Momen Penangkapan Kapal Ikan Asing Berbendera Malaysia di Selat Malaka':

(rea/ara)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads