Bawa Uang Lebih dari Rp 100 Juta, Jemaah Haji Wajib Lapor Bea Cukai!

Bawa Uang Lebih dari Rp 100 Juta, Jemaah Haji Wajib Lapor Bea Cukai!

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 16 Apr 2026 11:11 WIB
The photo depicts the spiritual activities of the Hajj and Umrah pilgrims in the holy land of Mecca. Muslims perform worship and pray in front of the Kaaba.
Foto: Getty Images/Web Hakimi
Jakarta -

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengimbau jemaah haji untuk bijak dalam membawa uang tunai selama menjalankan ibadah haji. Jemaah haji disarankan tidak membawa uang tunai dalam jumlah besar hingga Rp 100 juta.

Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja, mengatakan pembawaan uang tunai lebih dari Rp 100 juta atau mata uang asing senilai yang sama wajib melapor dan mengisi formulir pembawaan uang tunai. Hal itu sesuai peraturan Bank Indonesia (BI) untuk mengendalikan peredaran uang.

"Jadi kalau membawa uang Rp 100 juta atau lebih ini memang harus dilaporkan ke Bea Cukai," kata Cindhe dalam media briefing virtual terkait Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan Bagi Jemaah Haji, Kamis (16/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika ada jemaah haji membawa uang tunai di atas Rp 100 juta, untuk selanjutnya Bea Cukai akan menyampaikan kepada BI serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna ditindaklanjuti.

"Nanti dari Bea Cukai akan disampaikan kepada BI maupun PPATK. Kalau di bawah itu (Rp 100 juta), silakan tidak perlu dilaporkan kepada Bea Cukai," jelas Cindhe.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), jemaah haji diimbau menyiapkan bekal materi secukupnya agar pelaksanaan ibadah haji berjalan lancar dan memperoleh kemabruran.

Jemaah bisa membawa bekal halal dan cukup untuk memenuhi kebutuhan selama perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci. Jemaah haji juga diimbau untuk tidak membawa bekal uang tunai dalam jumlah besar.

Jemaah haji disarankan membawa kartu ATM yang memiliki logo jaringan internasional baik visa maupun Mastercard, bagi yang memiliki. Membawa uang elektronik jauh lebih aman ketimbang membawa uang tunai dalam jumlah yang cukup besar.

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sendiri telah melaksanakan serah terima banknotes dalam mata uang Riyal Arab Saudi (SAR) untuk kebutuhan biaya hidup jemaah haji 2026.

Dalam keterangannya, BPKH menyiapkan banknotes sebesar SAR 152.490.000 yang akan disalurkan kepada 203.320 jemaah haji reguler melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI). Setiap jemaah haji akan menerima uang saku sebesar SAR 750 atau sekitar Rp 3,4 juta dalam bentuk pecahan SAR 500 (1 lembar), SAR 100 (2 lembar) dan SAR 50 (1 lembar).

Uang saku itu diberikan sebagai bekal operasional jemaah haji selama berada di Tanah Suci, baik untuk kebutuhan konsumsi harian tambahan, dana cadangan untuk keperluan mendesak, maupun untuk membayar denda (dam haji).

Tonton juga video "Kemenhaj Tambah Personel Linjam di Tengah Konflik Timur Tengah"

(aid/fdl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads