Ratusan Ribu Importir AS Rebutan Minta Refund Tarif Trump Rp 2.851 T

Ratusan Ribu Importir AS Rebutan Minta Refund Tarif Trump Rp 2.851 T

Aulia Damayanti - detikFinance
Sabtu, 18 Apr 2026 19:00 WIB
U.S. President Donald Trump speaks to the press, as he departs from the White House, en route to Joint Base Andrews (JBA), in Washington, D.C., U.S., April 11, 2026. REUTERS/Annabelle Gordon
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump/Foto: REUTERS/Annabelle Gordon
Jakarta -

Ratusan ribu importir serempak meminta pengembalian dana atau refund bea masuk yang dibayarkan saat tarif impor diberlakukan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Jumlah bea masuk yang akan dikembalikan pemerintah AS kepada perusahaan diperkirakan mencapai US$ 166 miliar atau Rp 2.851 triliun (kurs Rp 17.180) untuk 330.000 importir.

Berdasarkan data Bea dan Cukai AS, hingga 9 April, sekitar 56.497 importir telah menyelesaikan langkah-langkah yang diperlukan untuk menerima pengembalian bea masuk sebesar US$ 127 miliar. Para importir mengaku kesulitan saat melakukan pengajuan pengembalian.

Jason Cheung misalnya, CEO Huntar Co., produsen mainan yang berbasis di AS mengatakan baru berhasil melakukan pengajuan data untuk pengembalian dengan lima kali percobaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sepertinya pemerintah mencoba mempersulitnya. Pendaftaran memerlukan pengisian informasi rekening bank meskipun pemerintah sudah memilikinya untuk pembayaran bea cukai. Dan nama perusahaan harus tepat. Butuh lima kali percobaan sebelum kami dapat terdaftar karena perbedaan kecil seperti 'perusahaan' versus 'co'," kata Cheung dikutip dari Reuters, Sabtu (18/4/2026).

ADVERTISEMENT

Kemudian, CEO pembuat mainan Basic Fun Jay Foreman juga mengaku khawatir dengan sistem yang diciptakan oleh pemerintah AS ini. Apalagi pengajuan pengembalian ini melibatkan banyak perusahaan.

"Khawatir tentang apa yang mungkin mereka lakukan untuk mengacaukan semuanya," ucapnya.

Sistem pengembalian dana ini adalah perkembangan terbaru dari perjalanan panjang masalah tarif impor yang diberlakukan Trump. Tarif impor yang diberlakukan ini setiap negara mitra dagang berbeda-beda, jadi cukup memusingkan pengusaha.

Seiring berjalannya waktu, Mahkamah Agung AS pada Februari membatalkan kebijakan tarif impor yang dikeluarkan oleh Trump. Sistem pengembalian dibuat oleh pemerintah AS, CAPE (Consolidated Administration and Processing of Entries). Pada hari Selasa pekan lalu, Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS mengatakan telah menyelesaikan pengembangan fase awal sistem pengembalian dana tersebut.

(ada/ara)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads