Bulog Bangun Penggilingan-Gudang, Dapat Anggaran Rp 5 T

Bulog Bangun Penggilingan-Gudang, Dapat Anggaran Rp 5 T

Anisa Indraini - detikFinance
Minggu, 19 Apr 2026 14:30 WIB
Gedung Bulog. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Foto: Dikhy Sasra
Jakarta -

Perum Bulog mendapatkan penugasan baru melaksanakan penyediaan infrastruktur pascapanen (IPP) untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Hal itu dalam rangka mewujudkan Asta Cita kedua yakni mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan dan untuk menjaga ketersediaan, keterjangkauan, serta stabilitas pangan.

Penugasan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 14 Tahun 2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional. Aturan berlaku sejak diundangkan 11 Maret 2026.

"Pemerintah menugaskan Perum Bulog untuk melaksanakan penyediaan IPP. Percepatan penyediaan IPP dilaksanakan secara bertahap guna mengantisipasi kebutuhan IPP pada musim panen tahun 2026," tulis Pasal 2 ayat (2) dan (3) aturan tersebut, dikutip Minggu (19/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

IPP meliputi sarana dan prasarana pengadaan untuk pengeringan padi dan jagung, penggilingan padi dan pengolahan beras termasuk produk turunannya; sarana dan prasarana pengelolaan untuk penyimpanan komoditas biji-bijian, hortikultura, daging dan pangan lain; sarana dan prasarana penyaluran untuk pengaturan arus penyaluran pangan; serta sarana dan prasarana pelayanan untuk pemenuhan kebutuhan pendukung operasional dan teknis IPP.

ADVERTISEMENT

Dalam mempercepat pelaksanaan IPP, Perum Bulog dapat anggaran maksimal Rp 5 triliun. Anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui penyertaan modal negara (PMN).

"Dalam rangka percepatan pelaksanaan penyediaan IPP, Perum BULOG menggunakan dana investasi Pemerintah nonpermanen untuk pengadaan Cadangan Jagung Pemerintah tahun 2025 paling tinggi sebesar Rp 5 triliun yang harus dikembalikan oleh Perum Bulog setelah mendapatkan pendanaan," tulis Pasal 20 ayat (2).

Dalam hal itu, Perum Bulog menyampaikan permohonan kepada Menteri Keuangan disertai dokumen pendukung. Penggunaan sebagian dana investasi pemerintah nonpermanen untuk pengadaan cadangan jagung pemerintah tahun 2025 merupakan bentuk optimalisasi dana yang belum digunakan untuk pengadaan cadangan jagung pemerintah tahun 2025.

"Optimalisasi dana untuk pelaksanaan penyediaan IPP dilakukan secara bertahap," tulis Pasal 20 ayat (5).

(acd/acd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads