Pemerintah sedang menyiapkan skema penggajian untuk 30.000 manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih. Skema tersebut akan diatur secara khusus melalui Peraturan Presiden (Perpres).
"Nah, ini akan dikeluarkan Peraturan Presiden khusus untuk pengadaan SDM (Sumber Daya Manusia), termasuk di dalamnya adalah sumber keuangan untuk pembiayaan gaji para manajer yang diterima," ujar Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2026).
Ferry memastikan manajer Kopdeskel Merah Putih berstatus pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kendati begitu, Ferry belum merinci sumber anggaran gaji manajer Kopdeskel Merah Putih berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau skema pembiayaan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lagi nanti difinalisasi, nanti tunggu aja diumumkan," katanya.
Ferry menjelaskan posisi manajer ini akan bertanggung jawab untuk mengelola berbagai unit usaha, mulai dari gerai sembako, layanan kesehatan, lembaga keuangan mikro, hingga pergudangan. Untuk itu, pihaknya juga akan menyiapkan pelatihan untuk para manajer ini agar mempunyai pemahaman manajerial serta koperasi yang baik.
"Dilatih setelah merekrut, diseleksi, kemudian yang diterima nanti akan dilatih, Kementerian Koperasi nanti akan terlibat untuk mengadakan modul-modul pelatihan," jelas Ferry.
Lowongan Kerja Manajer Kopdes
Sebelumnya, pemerintah membuka puluhan ribu lowongan kerja. Ada 35.476 posisi manajer untuk Koperasi Merah Putih dan posisi pegawai di Kampung Nelayan Merah Putih.
Ada 30.000 lowongan untuk posisi manajer koperasi yang nantinya berada di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara. Sementara itu, 5.476 lowongan sisanya dibuka untuk posisi pegawai kampung nelayan dengan status kepegawaian di bawah PT Agrinas Jaladri Nusantara. Pelamar nantinya dijanjikan untuk menjadi pegawai BUMN di bawah PT Agrinas Nusantara.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memastikan proses seleksi akan berlangsung secara adil. Dia juga mengimbau calon pelamar untuk mewaspadai berbagai bentuk penipuan yang menjanjikan kelulusan tanpa melalui proses seleksi resmi.
"Tidak ada pihak yang dapat menjamin kelulusan. Bila ada pihak yang minta imbalan, nanti janji lulus, nah itu berarti menipu, berbohong," tegas Zulkifli dalam keterangan resmi Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI).
(rea/ara)










































