DJP Buka Suara Soal PPN Jalan Tol, Masih Tahap Perencanaan

DJP Buka Suara Soal PPN Jalan Tol, Masih Tahap Perencanaan

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 21 Apr 2026 11:44 WIB
Kantor Pusat DJP
Foto: Kantor Pusat DJP (Hasan Alhabshy/detik)
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara terkait rencana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol. Rencana itu disebut masih dalam tahap perencanaan kebijakan dan belum berlaku saat ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol. Dengan demikian, belum ada perubahan perlakuan perpajakan yang diterapkan kepada masyarakat.

"Terkait isu pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, hal tersebut saat ini masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku," kata Inge dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, rencana pengenaan PPN atas jasa jalan tol muncul dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029. Kebijakan itu disusun dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang memperluas basis pajak dalam rangka pengenaan pajak yang lebih adil, dengan target penyelesaian pada 2028.

ADVERTISEMENT

Inge menyebut pencantuman topik tersebut mencerminkan arah penguatan kebijakan ke depan, khususnya dalam memperluas basis perpajakan secara lebih proporsional, menjaga kesetaraan perlakuan perpajakan antarjenis jasa, serta mendukung keberlanjutan fiskal untuk pembiayaan pembangunan, termasuk infrastruktur. Jika akan diterapkan, kebijakan ini dipastikan melalui proses hati-hati dan kajian mendalam.

"Mengenai mekanisme pemungutannya, apabila kebijakan ini akan diformalkan, tentu akan melalui proses komprehensif dan berhati-hati, termasuk kajian mendalam, koordinasi lintas kementerian/lembaga, serta mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi secara luas," ujarnya.

Inge memastikan setiap kebijakan perpajakan yang diambil tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan administrasi, serta memperhatikan daya beli masyarakat. Jika PPN atas jasa jalan tol diterapkan, informasi resmi akan disampaikan kemudian.

"Apabila nantinya kebijakan tersebut telah ditetapkan, informasi resmi akan disampaikan secara terbuka melalui kanal komunikasi pemerintah," imbuhnya.

Tonton juga video "BPHTB dan PPN Pembelian Rumah Mau Dihapus!"

(aid/fdl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads