Mobil Listrik Kena Pajak saat Harga BBM Naik, Investasi Rp 44 T Terancam

Mobil Listrik Kena Pajak saat Harga BBM Naik, Investasi Rp 44 T Terancam

Ilyas Fadilah - detikFinance
Selasa, 21 Apr 2026 12:13 WIB
Ekosistem kendaraan listrik di Indonesia tidak terlepas dari stasiun pengisian daya.
Ilustrasi/Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

INDEF Green Transition Initiative (INDEF GTI) menilai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 kontraproduktif terhadap arahan Presiden Prabowo untuk elektrifikasi kendaraan nasional.

Di saat insentif masih diperlukan agar mobil listrik diadopsi lebih luas, pencabutan kepastian bebas pajak dalam peraturan tersebut justru berpotensi membuat masyarakat semakin enggan beralih ke mobil listrik.

"Pemerintah mengirimkan pesan kontradiktif kepada masyarakat dan investor dan hal ini justru akan merugikan setiap pihak," ungkap Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di satu sisi, Presiden Prabowo Subianto secara tegas mendorong elektrifikasi kendaraan seluas-luasnya sebagai salah satu strategi utama untuk mengurangi ketergantungan terhadap BBM yang harganya terus melambung tinggi.

ADVERTISEMENT

Prabowo bahkan baru-baru ini juga mengumumkan rencana produksi mobil listrik sebagai salah satu proyek strategis nasional. Ambisi besar ini membutuhkan satu hal yang mutlak, yaitu pasar domestik yang mampu menyerap produksi tersebut.

Alih-alih memudahkan masyarakat membeli mobil listrik, Permendagri tersebut justru menambah rintangan dengan mencabut kepastian bebas pajak yang selama ini dinikmati oleh mobil listrik. Pengaturan pajak mobil listrik tersebut kemudian diberikan kepada pemerintah daerah, sehingga pelaksanaannya akan berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Ketidakpastian aturan tersebut malah mengancam investasi kendaraan listrik yang dalam tiga tahun terakhir mencapai US$ 2,73 miliar atau Rp 44,23 triliun dan masih akan terus meningkat.

Kajian INDEF memperkirakan, jika ekosistem mobil listrik terus dibangun, maka potensi tambahan bagi PDB Indonesia mencapai Rp 225 triliun serta menciptakan 1,9 juta lapangan kerja baru lewat pembangunan industri manufaktur dalam negeri di tahun 2030 nanti.

"Jika ketidakpastian regulasi terus berlangsung, saya khawatir investor mobil listrik malah beralih ke negara yang semakin kuat memberi insentif seperti Vietnam," ungkap Andry lebih lanjut.

Akar Masalah: Subsidi Salah Sasaran hingga Kebijakan Dadakan

Kajian INDEF pada 2023 lalu menemukan bahwa 63% kuota Pertalite justru dinikmati oleh kelas menengah ke atas. Kajian lanjutan INDEF GTI pada 2025 juga menemukan bahwa setiap mobil menikmati subsidi dari negara rata-rata hingga Rp15,5 juta setiap tahunnya.

Sebaliknya, mobil listrik mendapatkan subsidi rata-rata hanya Rp 2,3 juta setiap tahunnya. "Jadi, sebenarnya, adopsi mobil listrik ini lebih murah dan lebih bersih emisinya," jelas Andry.

Pencabutan kepastian bebas pajak akan memberikan beban ganda kepada konsumen. Sebagai gambaran, pembelian mobil listrik Rp 400 jutaan akan terkena bea balik nama hingga Rp 48 juta yang harus dibayarkan di awal pembelian, serta pajak tahunan sekitar Rp 5 juta.

"Ironisnya, aturan baru ini menyamakan beban pajak antara mobil listrik yang tidak menghasilkan emisi gas buang dengan mobil berbahan bakar minyak yang emisinya merusak lingkungan," ungkap Andry.

Di tingkat daerah, pemerintah provinsi hanya diberi waktu 15 hari untuk menyesuaikan kebijakan pajaknya. Tenggat sesingkat ini tidak memberi ruang untuk kajian yang layak maupun konsultasi publik yang memadai.

Hasilnya berpotensi berupa aturan yang asal jadi dan justru menambah kebingungan konsumen di berbagai daerah. Di sisi lain, industri konversi kendaraan BBM menjadi listrik, yang sebenarnya sangat cocok untuk kebutuhan ojek daring dan angkutan umum, juga terdampak oleh aturan yang tidak jelas sehingga potensinya sulit berkembang.

Solusi Alternatif

INDEF GTI mendorong pemerintah justru memperkuat insentif untuk memperkuat ekosistem mobil listrik untuk mengurangi ketergantungan dengan BBM. Hal ini dapat dilakukan dengan meninjau ulang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 serta melanjutkan upaya untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran secara bertahap agar tidak menimbulkan shock di masyarakat.

INDEF GTI berpandangan bahwa Indonesia memiliki modal lengkap untuk menjadi pemain utama kendaraan listrik di Asia Tenggara, mulai dari cadangan mineral kritis, pabrik baterai yang sudah beroperasi, pasar domestik yang besar, hingga ambisi PSN mobil listrik nasional. Namun semua potensi ini bisa sia-sia apabila pemerintah tidak konsisten dalam kebijakan yang saling bertabrakan.

Tonton juga video "Pajak Avanza RI Rp 5 Juta, di Thailand Rp 150 Ribu"

Halaman 2 dari 2
(ily/ara)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads