Mobil Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Kemenperin Ungkap Kekhawatiran Ini

Mobil Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Kemenperin Ungkap Kekhawatiran Ini

Ilyas Fadilah - detikFinance
Rabu, 22 Apr 2026 17:10 WIB
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE), Kemenperin Setia Diarta (tengah).
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE), Kemenperin Setia Diarta (tengah)/Foto: Ilyas Fadilah/detikcom
Jakarta -

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merespons pengenaan pajak bagi kendaraan listrik yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.

Berdasarkan Permendagri tersebut, mobil listrik akan dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sesuai kebijakan daerah. Padahal dalam aturan sebelumnya, kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE), Kemenperin Setia Diarta mengatakan, kebijakan terbaru berpotensi menambah biaya operasional bagi pemilik mobil listrik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini dampaknya adalah biaya kepemilikan ini akan pasti akan naik. Kepemilikan ini akan naik, artinya yang tadinya sudah tidak ada PKB atau BBNKB setiap tahun ini akan ada, dan ini akan menambah operasional," katanya dalam diskusi Forum Wartawan Industri terkait mobil listrik di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2026).

ADVERTISEMENT

Ia menilai selama beberapa tahun terakhir insentif telah membantu mendorong adopsi kendaraan listrik. Perubahan kebijakan ini dikhawatirkan bisa mempengaruhi proses transisi dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik, meski diharapkan tetap berjalan sesuai target.

"Ini mudah-mudahan saja tidak akan terjadi, ketika total biaya kepemilikan ini naik, istilahnya, tadi kan kita berupaya untuk melakukan transisi perubahan perilaku dari konsumen. Ini mudah-mudahan masih bisa stabil. Kita harapkan walaupun secara teori pasti akan punya implikasi, tapi yang ini kita harapkan tetap akan stabil karena memang fasilitas ini memang sudah dinikmati oleh kendaraan listrik selama beberapa tahun," bebernya.

Di sisi lain, kenaikan harga BBM juga dinilai bisa mempengaruhi pilihan konsumen di pasar otomotif. Pemerintah berharap peralihan ke kendaraan listrik tetap berlanjut meski ada perubahan insentif.

Kemenperin masih menunggu keputusan final terkait kebijakan perpajakan dari pemerintah daerah. Selain itu, Kemenperin juga berharap insentif non fiskal terhadap mobil listrik tetap bisa dinikmati masyarakat.

"Kami berharapnya minimal fasilitas non fiskal masih bisa dinikmati oleh kendaraan listrik. Jadi, dan ini juga menjadi catatan bersama. Mudah-mudahan kenaikan ini tidak berimplikasi besar pada penjualan yang nanti akhirnya berpengaruh pada produksi mobil listrik di Indonesia," tutup Setia.

Simak juga Video 'Prabowo Sebut RI Bakal Produksi Sedan Listrik Besar-besaran pada 2028':

(ily/ara)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads