Aturan Baru! Negara Kini Bisa Ambil Alih Aset Debitur Tanpa Persetujuan

Aturan Baru! Negara Kini Bisa Ambil Alih Aset Debitur Tanpa Persetujuan

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 27 Apr 2026 09:55 WIB
Tampak Hotel Sultan Jakarta yang masih menawarkan layanan sewa kamar dan apartemen kepada masyarakat, Senin (9/2/2026).
Ilustrasi Aset Sitaan/Foto: Andhika Prasetia/detikFoto
Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merevisi aturan tentang pengurusan piutang negara alias utang yang wajib dibayar ke negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun. Tujuannya untuk mengoptimalkan penyelesaian piutang negara.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 240 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara. Aturan mulai berlaku pada sejak diundangkan 24 April 2026.

"Bahwa untuk meningkatkan optimalisasi penyelesaian piutang negara sesuai dengan perkembangan pengurusan piutang negara, perlu melakukan perubahan atas PMK Nomor 240 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara," tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Senin (27/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu ketentuan baru dalam PMK ini yaitu barang jaminan atau harta lainnya milik penanggung/penjamin utang yang telah disita oleh negara dapat langsung dikuasai dan digunakan pemerintah melalui panitia urusan piutang negara (PUPN) tanpa harus memperoleh persetujuan dari penanggung utang/penjamin utang. Dengan demikian aset sitaan tidak lagi harus dijual melalui lelang.

"Pendayagunaan oleh PUPN cabang tanpa persetujuan Penanggung Utang/Penjamin Utang dan hasilnya digunakan untuk mengurangi utang Penanggung Utang," tulis Pasal 186A ayat (b) aturan tersebut.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut dalam pasal 186B, dijelaskan terdapat beberapa syarat penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara terhadap barang jaminan/harta kekayaan lain milik penanggung utang yang telah disita negara.

Pertama, Surat Perintah Penyitaan (SPP) dan berita acara penyitaan sudah harus terbit; Kedua, kementerian/lembaga (K/L) selaku pemohon menyampaikan permohonan tertulis kepada Penyerah Piutang; serta Ketiga, pelaksanaan penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara dilakukan setelah diterbitkannya keputusan ketua PUPN cabang.

K/L pun diharuskan memberikan analisis penelitian yang menjelaskan bahwa penguasaan fisik dan penggunaan aset akan digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum dalam permohonan tertulis; serta kesediaan menerima aset dalam kondisi fisik dan/atau dokumen sebagaimana adanya (as is) dan menanggung segala biaya yang tertunggak.

Ketika seluruh syarat terpenuhi, Ketua PUPN cabang menetapkan surat keputusan penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara dalam jangka waktu paling singkat 10 hari kerja setelah tanggal pengiriman pemberitahuan upaya penguasaan dan pemanfaatan kepada penanggung/penjamin utang.

Dalam PMK itu ditetapkan bahwa K/L melakukan penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara untuk jangka waktu 2 tahun. Penguasaan fisik maupun penggunaan oleh negara itu pun tidak mengurangi utang penanggung/penjamin utang.

Tidak hanya K/L saja yang bisa mengajukan permohonan pendayagunaan aset fisik atau harta kekayaan penanggung utang negara, melainkan termasuk badan usaha milik negara (BUMN)/daerah (BUMD)/desa (BUMDes); perorangan; unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan/negara seperti perhimpunan ASN, TNI/Polri; badan usaha lain; serta badan lainnya seperti perseroan terbatas, koperasi, hingga berbagai jenis persekutuan.

Adapun untuk bentuk barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain yang bisa dilakukan pengalihan hak secara paksa atas aset bergerak termasuk aset keuangan berupa uang tunai; aset digital/kripto; kekayaan yang tersimpan pada lembaga jasa keuangan seperti deposito, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu seperti obligasi, saham, atau surat berharga lainnya; piutang/tagihan; dan/atau penyertaan modal pada perusahaan lainnya.

Adapun aset berupa tanah dan/atau bangunan harus memenuhi kriteria sebagai berikut: aset telah bersertifikat atas nama Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang Memperoleh Hak; aset tidak terkait permasalahan hukum; aset dalam kondisi tidak dalam penguasaan pihak ketiga secara tidak sah; dan aset dalam kondisi tidak menjadi jaminan utang kepada kreditur yang lain.

"Pembayaran utang dengan pengambilalihan aset hanya mengurangi jumlah utang dari Penanggung Utang/Penjamin Utang, tanpa mengurangi biaya administrasi pengurusan Piutang Negara," tulis pasal 297D aturan tersebut.

Simak juga Video 'Pakar Persoalkan Diksi 'Perampasan' dalam RUU Perampasan Aset':

(aid/fdl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads