Korban kecelakaan maut kereta api di Bekasi, Jawa Barat, dipastikan akan mendapat santunan. Direktur Utama PT Jasa Raharja Muhammad Awaluddin memastikan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan.
Awaluddin juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa kecelakaan tersebut. Dia telah melakukan kunjungan ke RSUD Bekasi dan RS Primaya Timur untuk memastikan semua korban mendapatkan haknya.
Dia menegaskan bahwa seluruh korban, baik meninggal dunia maupun luka-luka, dijamin oleh Jasa Raharja sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami dari Jasa Raharja menyampaikan turut berduka atas kecelakaan yang terjadi. Sejak awal kejadian, kami telah berkoordinasi untuk memastikan bahwa negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban," ujar Awaluddin dalam keterangan resminya, Selasa (28/4/2026).
Jasa Raharja juga telah menerbitkan surat jaminan (guarantee letter) kepada delapan rumah sakit yang menangani korban. Pihaknya secara aktif terus melakukan monitoring terhadap perkembangan kondisi korban, sekaligus memastikan proses administrasi santunan berjalan cepat dan tepat sasaran.
Untuk korban meninggal dunia, santunan dasar yang diserahkan sebesar Rp 50 juta sesuai ketentuan. Selain itu, melalui anak perusahaan Jasaraharja Putera yang bekerja sama dengan PT KAI, akan diberikan santunan tambahan sebesar Rp 40 juta. Total korban meninggal mendapatkan Rp 90 juta santunan dari Jasa Raharja.
Sementara itu, untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan di rumah sakit hingga maksimal Rp 20 juta sesuai ketentuan. Adapun Jasaraharja Putera juga memberikan tambahan jaminan hingga Rp 30 juta.
"Kami juga menyampaikan terima kasih atas kolaborasi dan sinergi seluruh instansi yang telah membantu percepatan penanganan korban. Prinsip kami, tidak boleh ada korban yang tertunda penanganannya," tutup Awaluddin.
Lihat juga Video Presiden Prabowo Sambangi Rumah Sakit Jenguk Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi
(acd/acd)










































