Tak Bayar Pajak, Tanah dan Bangunan Rp 4,4 Miliar Disikat Bea Cukai

Tak Bayar Pajak, Tanah dan Bangunan Rp 4,4 Miliar Disikat Bea Cukai

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 28 Apr 2026 12:23 WIB
Bea Cukai Sita Aset
Foto: Dok. Bea Cukai
Jakarta -

Bea Cukai Tanjung Emas menyita aset milik penunggak pajak senilai lebih dari Rp 4,4 miliar di Desa Gedong, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri pada Kamis (23/4). Tindakan itu dilakukan sebagai upaya pemulihan hak negara.

Kepala Seksi Perbendaharaan Bea Cukai Tanjung Emas, Heri Sukoco mengatakan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penagihan aktif setelah berbagai pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil. Sebelumnya wajib pajak telah diberikan surat teguran hingga surat paksa secara bertahap, namun belum juga melunasi kewajibannya.

"Penyitaan dilakukan karena dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utangnya. Ini sesuai dengan mandat UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa," ujar Heri dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyitaan dilakukan terhadap lima bidang tanah milik wajib pajak yang menunggak kewajiban kepada negara. Aset tersebut terdiri atas tiga bidang tanah kosong seluas 4.989 meter persegi, serta dua bidang tanah beserta bangunan seluas 1.913 meter persegi.

Penyitaan aset dilakukan dengan tujuan untuk menegakkan kepatuhan perpajakan, sekaligus memastikan penerimaan negara dapat kembali dimanfaatkan untuk membiayai kebutuhan masyarakat mulai dari pembangunan infrastruktur hingga layanan publik.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, penerimaan negara dari sektor perpajakan dan kepabeanan memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan berbagai program pemerintah yang langsung dirasakan masyarakat. Karena itu setiap tunggakan yang berhasil dipulihkan menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan pelayanan publik.

Proses penyitaan berlangsung kondusif dan disaksikan langsung oleh perwakilan wajib pajak serta Kepala Desa Gedong, Kaimin Widodo. Saat ini seluruh aset tersebut resmi berstatus sebagai jaminan pelunasan utang pajak kepada negara.

Apabila dalam waktu 14 hari ke depan tunggakan masih belum dilunasi, Bea Cukai akan menyerahkan aset tersebut kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk diproses lebih lanjut melalui mekanisme lelang. Seluruh hasil lelang nantinya akan disetorkan langsung ke kas negara.

"Hasil lelang nantinya akan langsung disetorkan ke kas negara. Kami berharap tindakan ini memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh wajib pajak untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku," pungkas Heri.

Simak juga Video KPK: Ratusan Kapal Pinisi di Labuan Bajo Beroperasi Ilegal-Tak Bayar Pajak

(aid/fdl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads