Pemerintah mengingatkan seluruh aparatur negara untuk memenuhi kewajiban Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) Tahun 2025. Batas pelaporan LHKAN ini akan berakhir pada 30 April 2026.
Kewajiban pelaporan harta kekayaan masuk dalam Surat Edaran Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian LHKAN. Surat edaran ini mewajibkan seluruh aparatur negara aktif untuk melaporkan harta kekayaannya secara berkala sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Bagi penyelenggara negara dan jabatan tertentu yang ditetapkan, pelaporan dilakukan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sementara aparatur negara di luar kategori itu, tetap diwajibkan menyampaikan LHKAN dengan melampirkan Bukti Penerimaan Elektronik Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PANRB menegaskan, LHKAN merupakan instrumen strategis yang mendukung tata kelola pemerintah bersih, profesional, dan berintegritas. Kepatuhan pelaporan LHKAN penting untuk mendorong keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi di seluruh instansi pemerintah.
Selain itu, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau unit kerja yang ditunjuk berperan dalam memastikan tingkat kepatuhan pelaporan di masing-masing instansi. Hasil pemantauan tersebut wajib disampaikan melalui Form Penyampaian LHKAN paling lambat 30 April 2026 melalui laman resmi portalrb.menpan.go.id.
Kementerian PANRB mengimbau seluruh wajib lapor untuk tidak menunda penyampaian LHKAN. Melalui pelaporan yang tertib dan akuntabel, diharapkan kepercayaan publik terhadap aparatur negara semakin meningkat dan memperkuat citra pemerintahan yang bersih.
Tonton juga video "Warga Gresik Kena Prank SK PNS Palsu hingga Masuk Kerja"
(acd/acd)










































