Sertifikasi halal diwajibkan mulai Oktober 2026. Kewajiban ini mencakup produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan, serta barang gunaan yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan mengatakan kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Peraturan tersebut mewajibkan barang yang masuk, diperjualbelikan, dan beredar di Indonesia wajib mengantongi label halal di Oktober 2026.
"Apa saja? Makanan, minuman, obat, kosmetik, barang gunaan lainnya, termasuk di Oktober 2026 di antaranya tekstil, barang gunaan lainnya, barang yang langsung bersentuhan dengan kulit," ujar Haikal di Kantor Badan Karantina Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya mengenai label halal berlaku bagi produk jadi atau bahan baku, Haikal menyebut akan diterapkan untuk keduanya. Haikal menerangkan pengawasan label halal tidak hanya dilakukan saat barang tiba di Indonesia. Namun, juga dimulai sejak di negara asal.
Pihaknya telah menggandeng lembaga survey, seperti Sucofindo dan IDSurvey untuk melakukan pengecekan awal. Pihaknya telah melakukan uji coba inspeksi awal ini di beberapa negara, seperti Thailand, Vietnam, Singapura, Malaysia, China, hingga Korea Selatan.
"Dua-duanya (barang jadi dan bahan baku). Di negara asal itu kita sedang buat dan sudah kita uji coba di beberapa negara, namanya inspeksi. Itu sudah kita sama dengan KSO Sucofindo, Id Survey," tambah ia.
Pengecekan ganda atau double check, baik di negara asal maupun saat masuk ke Indonesia, dilakukan demi memastikan integritas produk, termasuk mengantisipasi temuan bahan baku seperti Meat Bone Meal (MBM) yang berisiko mengandung porsin (unsur babi).
"Itu akan menjadi inspeksi awal biasa kan kita mesti double juga di sana kita periksa masuk pun juga ada pengecekan. Buat apa? buat menambah kepercayaan dan kenyamanan konsumen Indonesia," jelasnya.
Produk Tidak Halal Diberi Label Nonhalal
Haikal menerangkan untuk produk yang mengandung bahan non-halal tetap diperbolehkan masuk ke pasar Indonesia. Namun, dengan syarat diberi keterangan label nonhalal.
"Makanan yang tidak halal dikasih logo non-halal. Semua boleh masuk karena kita negara yang bebas, ada WTO. Masuk, silahkan, kasih label non-halal. Yang halal kasih (label) halal, yang non-halal kasih (label) nonhalal," tambah Haikal.
Menurut Haikal, label halal saat ini bukan hanya sekadar label, tapi juga sebuah kepercayaan dan kenyamanan bagi masyarakat. Apalagi, mayoritas penduduk Indonesia merupakan muslim.
Sebelum aturan ini benar-benar dijalankan, pihaknya terus berkoordinasi lintas kementerian, mulai dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, hingga Barantin.
"Bayangkan kalau seandainya masuk tanpa kita antisipasi dan sudah beredar dan kita tiba-tiba berlaku peraturan dan itu masih ada label-label yang belum dilabeli halal atau nonhalal. Nah itu PR-nya menjadi double. Belum lagi penarikan, belum lagi bersentuhan dengan aspek hukum. Karena itu kedatangan kami ini untuk antisipasi," imbuh Haikal.











































