Harga Avtur Makin Meroket, Maskapai Minta Tiket Naik Lagi

Harga Avtur Makin Meroket, Maskapai Minta Tiket Naik Lagi

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 05 Mei 2026 11:40 WIB
Pesawat sedang take off atau lepas landas.
Ilustrasi/Foto: Unsplash/Gary Lopater
Jakarta -

Maskapai di Indonesia meminta pemerintah kembali menyesuaikan kenaikan fuel surcharge atau biaya tambahan untuk bahan bakar. Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carriers Association/INACA) hal tersebut merespons harga avtur yang masih terus meroket.

Awal April 2026 lalu, fuel surcharge disesuaikan pemerintah dan naik 38% untuk jenis pesawat jet dan pesawat bermesin baling-baling. Sebelumnya, untuk jenis pesawat jet fuel surcharge hanya 10% dan untuk pesawat baling-baling 25%. Bila fuel surcharge naik, otomatis harga tiket penerbangan juga bisa naik.

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan fuel surcharge lebih baik disesuaikan setiap bulan sesuai dengan rilisnya harga avtur oleh Pertamina. Bila harga avtur naik maka lebih baik fuel surcharge dinaikkan, begitu pula sebaliknya bila avtur turun maka fuel surcharge diturunkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"INACA meminta kepada Pemerintah, cq. Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan untuk melakukan penyesuaian fuel surcharge secara fleksibel, tidak mengikuti waktu 60 hari seperti tertuang pada KM 83 tahun 2026, tetapi mengikuti pergerakan harga avtur yang dirilis Pertamina," papar Denon dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).

Dia mengungkapkan harga avtur per tanggal 1 Mei 2026 dari Pertamina kembali naik. Sebagai contoh, di Bandara Soekarno-Hatta saja harga avtur pada periode 1-31 Mei 2026 sebesar Rp 27.358 per liter naik 16% dari harga bulan April.

ADVERTISEMENT

Tarif Batas Atas Perlu Revisi

Denon juga meminta pemerintah mempertimbangkan kembali wacana penyesuaian Tarif Batas Atas (TBA). Pembahasan revisi TBA diketahui dihentikan oleh Kementerian Perhubungan.

"Kami memohon segera melakukan pembahasan revisi Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan rute domestik kelas ekonomi secara fleksibel mengikuti kenaikan harga avtur dan kenaikan kurs USD terhadap rupiah," ujar Denon.

Pihaknya juga mendorong Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan koordinasi secara lebih intensif dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan dalam hal mempercepat pelaksanaan kebijakan memberikan Bea Masuk 0% untuk spare part pesawat.

Lihat juga Video Harga Avtur Melambung, Pemerintah Patok Kenaikan Harga Tiket Pesawat 13%

(hal/ara)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads