Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyiapkan orang untuk mengganti dua pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dicopot terkait kasus restitusi pajak. Purbaya menyebut pelantikan pejabat baru akan dilakukan pada Rabu (6/5).
Namun, eks Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan itu belum mau mengungkap pejabat yang dicopot dan yang akan menggantikannya.
"Nanti besok akan diumumkan, akan kita lantik langsung pejabat barunya," sebut Purbaya dalam Konferensi pers APBN KiTA, Selasa (5/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Senin (4/5), Purbaya mengumumkan pencopotan dua pejabat Kemenkeu terkait persoalan restitusi pajak atau pengembalian lebih bayar pajak. Keputusan ini dilakukan setelah adanya investigasi terkait persoalan tersebut.
Total ada lima pejabat Kemenkeu yang diperiksa karena mengeluarkan restitusi tinggi, yang mana dua di antaranya dicopot dari jabatannya. Purbaya menilai restitusi pajak tidak terkendali, termasuk informasi yang kurang akurat.
"Saya serius banget dengan restitusi itu, karena keluarnya agak tidak terkendali. Sekarang, boleh ngomong gini, bebas gua menteri kan. Saya investigasi 5 orang pejabat yang paling tinggi mengeluarkan restitusi, hari ini 2 akan saya copot. Jadi message-nya adalah ketika ada instruksi seperti itu, jalankan dengan baik, jangan jor-joran. Jadi saya gak main-main," ujar Purbaya dalam temu media di Kantor Pusat Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (4/5).
Restitusi pajak adalah mekanisme pengembalian dana kepada wajib pajak ketika mereka telah membayar pajak lebih besar dari yang seharusnya. Menurut keterangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), restitusi dapat dilakukan atas dua kondisi, yakni:
1. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang (kondisi ini terjadi dimana Wajib Pajak membayar pajak padahal seharusnya tidak terutang pajak), dan
2. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak PPh, PPN, dan/atau PPnBM (kondisi ini terjadi dimana Wajib Pajak membayar pajak lebih besar dari yang semestinya).
Purbaya menilai selama ini terdapat masalah dalam pelaporan dan pengendalian restitusi, termasuk informasi yang tidak akurat mengenai besaran pencairan. Ia mencontohkan, pada tahun lalu dirinya sempat menerima laporan bahwa nilai restitusi relatif kecil.
Namun di akhir tahun, realisasinya justru jauh lebih besar dari yang dilaporkan. Nilai restitusi pajak tahun 2025 sendiri tercatat sebesar Rp 361,15 triliun atau melonjak 35% dari tahun sebelumnya.
"Jadi gini, tahun lalu saya salah menebak total restitusi yang keluar. Padahal di rapat sudah saya tanyakan berapa sih potensinya. Staf saya bilang sedikit. Di akhir tahun saya baru tahu keluarnya berkali-kali lipat yang mereka sebutkan. Jadi itu yang kita akan perbaiki, jangan sampai ada salah informasi lagi," ucap Purbaya.
(acd/acd)










































