Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta platform e-commerce untuk tidak merugikan pelaku usaha usai penerapan biaya layanan logistik atau ongkos kirim (ongkir) menjadi sorotan. Pasalnya, skema biaya tersebut membebankan ongkir kepada penjual (seller) sehingga memicu keluhan dan mendorong penjual keluar dari platform e-commerce serta mulai beralih ke website mandiri.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan setiap pengenaan biaya layanan di marketplace harus mengedepankan prinsip keadilan.
"Pada prinsipnya hal tersebut harus dilakukan secara transparan, adil, dan tidak merugikan pelaku usaha, khususnya pelaku yang menjual produk lokal," ujar Iqbal kepada detikcom, Rabu (6/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iqbal menekankan pentingnya ruang komunikasi antara platform e-commerce dengan para mitra penjual sebelum kebijakan baru diterapkan. Ia memastikan pihaknya terus memantau agar ekosistem di platform tetap kompetitif, terutama bagi produk lokal.
"Selain itu yang perlu kami tekankan adalah pentingnya dialog antara platform dan seller. Kami juga terus memonitor agar ekosistem tetap kondusif dan kompetitif bagi produk lokal," terang Iqbal.
Saat ini pemerintah tengah mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Revisi aturan ini nantinya, lanjut Iqbal, mencakup prinsip pengenaan biaya yang lebih transparan agar tidak ada praktik yang merugikan pelaku usaha kecil, termasuk biaya layanan logistik. Platform wajib menginformasikan seluruh jenis biaya yang dikenakan kepada pedagang.
"Pengaturan mencakup seluruh jenis biaya yang dikenakan kepada Pedagang, dimana PPMSE wajib menginformasikan seluruh jenis biaya, termasuk biaya logistik, agar ekosistem tetap sehat dan berkeadilan," tambah Iqbal.
Seperti diketahui, sejumlah platform e-commerce menerapkan biaya ongkir mulai Mei ini. Terbaru, TikTok Shop mulai memberlakukan biaya layanan logistik untuk seluruh pesanan baru mulai 1 Mei 2026.
Biaya layanan logistik ini mencakup seluruh rangkaian pemrosesan pesanan, koordinasi logistik, hingga tahapan pengiriman akhir ke pembeli. Besarannya tidak dipatok tetap, tapi tergantung pada berat paket dan jarak tempuh.
"Biaya ini ditanggung oleh penjual dan tidak akan ditampilkan kepada pembeli saat pembayaran (checkout)," tulis pengumuman TikTok Shop kepada penjual, dikutip Rabu (6/5).
Pihak TikTok Shop menjelaskan kebijakan ini memungkinkan platform untuk terus meningkatkan jaringan logistik yang berkualitas tinggi dan berkelanjutan guna melayani penjual dan pelanggan dengan lebih baik dalam jangka panjang di tengah perubahan kondisi global.
Besaran biaya layanan bervariasi tergantung pada wilayah pengiriman dan berat paket. Untuk pengiriman standar, dari Pulau Jawa ke Jakarta akan dikenakan biaya dari Rp 690 sampai Rp 4.350 per pesanan. Sementara dari Pulau Jawa ke sesama Jawa (selain Jakarta), kan dibebankan biaya ongkir untuk pengiriman standar mulai dari Rp 990 hingga Rp 5.060 per pesanan. Untuk pengiriman dari Jawa ke Kalimantan, pengiriman standar akan dikenakan biaya ongkir Rp 3.440 hingga Rp 5.060 per pesanan.
Sementara, Shopee Indonesia mulai melakukan penyesuaian biaya layanan buat program Gratis Ongkir XTRA mulai 2 Mei. Saat ini, biayanya tergantung berdasarkan size paket, yakni produk ukuran biasa dan produk ukuran khusus, serta kategori produk.
Produk ukuran biasa, yakni barang dengan berat di bawah 5 kg, kurang dari 60 cm dimensi kurang dari 20.000 cmΒ³. Adapun biaya layanan untuk produk ukuran biasa di program tersebut di kisaran 1-8%.
Sementara, produk ukuran khusus merupakan barang dengan berat lebih dari atau sama dengan 5kg, panjang/lebar/tinggi lebih dari atau sama dengan 60 cm, atau dimensi lebih dari atau sama dengan 20.000 cmΒ³. Biaya layanan untuk produk ukuran khusus di rentang 2,5-9,5%.
Misalnya, jenis produk elektronik, seperti earphone, headphone, & headset, hingga media player, mikrofon, hingga perangkat audio, dikenakan biaya 5,5% jika masuk dalam biaya layanan produk ukuran biasa. Namun, jika masuk dalam biaya layanan produk ukuran khusus dikenakan 7%.
Kemudian untuk produk aksesoris, seperti cincin, dasi, gelang tangan, ikat pinggang, kacamata hingga aksesoris, dikenakan dikenakan biaya 8% jika masuk dalam biaya layanan produk ukuran biasa. Namun, jika masuk dalam biaya layanan produk ukuran khusus dikenakan 9,5%.
Pihak Shopee telah memberikan ilustrasi perhitungan biaya layanan dalam program gratis ongkir XTRA. Perhitungannya, yakni Biaya Layanan Gratis Ongkir XTRA = (Harga Asli Produk - Diskon Produk dan/atau Voucher Diskon Ditanggung Penjual) x Persentase Biaya Layanan Sesuai Kategori Produk.
Untuk diketahui, ongkir yang dibebankan kepada seller ini tengah jadi sorotan di media sosial. Pengenaan biaya ini dikeluhkan oleh para seller.
Lihat juga Video: Seputar Gratis Ongkir di E-commerce yang Dibatasi Pemerintah











































