Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan perombakan tempat pelayanan para wajib pajak yang memberikan kontribusi besar bagi penerimaan negara. Dari semula sebatas terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, menjadi ke dalam lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar.
Kebijakan itu ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00003/PDH-CT/PJ/2026 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak, Orang Pribadi dan Badan Pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar. Kebijakan berlaku mulai 1 Juli 2026.
"Bahwa sehubungan dengan dilakukannya evaluasi perlu penataan kembali terhadap wajib pajak, orang pribadi dan Badan yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar," tulis pertimbangan keputusan tersebut, dikutip Kamis (7/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam lampiran, setidaknya terdapat 301 wajib pajak yang semula terdaftar di KPP Pratama di berbagai wilayah Indonesia, menjadi satu tempat di KPP Wajib Pajak Besar Satu. Jika merujuk Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2025, KPP Wajib Pajak Besar Satu dikhususkan untuk Wajib Pajak Badan besar tertentu yang melakukan kegiatan usaha di sektor pertambangan, jasa penunjang pertambangan dan jasa keuangan.
Selanjutnya, ada para wajib pajak yang dikelompokkan ke dalam KPP Wajib Pajak Besar Dua dengan jumlah 165 wajib pajak. Adapun KPP Wajib Pajak Besar Dua untuk Wajib Pajak Badan besar tertentu yang melakukan kegiatan usaha di sektor industri, perdagangan dan jasa selain jasa penunjang pertambangan dan jasa keuangan.
Lalu pengelompokan dikhususkan untuk KPP Wajib Pajak Besar Tiga yang ditujukan terhadap 189 wajib pajak. KPP Wajib Pajak Besar Tiga ialah untuk Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melakukan kegiatan usaha di sektor pertambangan, industri dan perdagangan.
Terakhir, pengelompokan KPP badan dan orang asing ke dalam KPP Wajib Pajak Besar Empat yang terdiri dari 310 wajib pajak. KPP Wajib Pajak Besar Empat dikhususkan untuk Wajib Pajak BUMN yang melakukan kegiatan usaha di sektor jasa dan wajib pajak orang pribadi tertentu seperti orang asing.
Mantan Menteri Keuangan yang kini menjadi anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Chatib Basri menyambut positif langkah DJP dalam menata pengawasan wajib pajak ke dalam kantor pajak yang lebih sesuai kapasitasnya. Langkah ini dinilai sebagai arah baru pengawasan terhadap kelompok wajib pajak yang memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara.
"Kebijakan ini menunjukkan arah baru bagi pengawasan DJP terhadap kelompok wajib pajak dengan kontribusi penerimaan terbesar," katanya dikutip dari akun resmi X @ChatibBasri.
Lihat juga Video: Tak Ada Perpanjangan Lapor SPT Buat Wajib Pajak Orang Pribadi











































