Ratusan buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berkumpul di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, untuk menyampaikan penolakan terhadap isi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya (outsourcing).
Berdasarkan pantauan detikcom di lokasi, Kamis (7/5/2026), ratusan buruh berbaju hitam dan bandana merah terlihat sudah berkumpul di halaman depan kantor sekitar pukul 10.30 WIB, lengkap dengan dua mobil komando. Namun, kerumunan buruh itu tampak masih santai dan belum berorasi.
Hingga sekitar pukul 10.58 WIB, Presiden Partai Buruh dan KSPI Said Iqbal tiba di lokasi dan langsung menyampaikan isu yang ingin disuarakan kepada awak media. Di bawah rintik hujan, ia dengan tegas meminta Kemnaker merevisi aturan baru terkait outsourcing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini hanya membawa isu tunggal, yaitu revisi atau perbaiki Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya atau kita kenal dengan outsourcing," kata Said kepada awak media.
Secara substansi, Partai Buruh dan KSPI menilai terdapat sejumlah masalah mendasar dalam regulasi outsourcing baru tersebut. Pertama, tidak adanya ketegasan mengenai larangan penggunaan tenaga kerja outsourcing dalam proses produksi langsung barang dan jasa perusahaan.
"Fakta di lapangan yang terjadi saat ini penggunaan masif outsourcing adalah di proses produksi langsung. Misal, orang ngelas di pabrik mobil, orang nyekrup di pabrik elektronik itu outsourcing atau teller di bank itu outsourcing. Kegiatan pokok di industri perbankan itu yang kita minta dilarang. Di dalam permenaker ini menteri tidak mencantumkan pasal itu," paparnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 serta Permenaker Nomor 19 Tahun 2012, secara jelas diatur kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan atas hak-hak para pekerja. Namun, menurutnya dalam Permenaker terbaru, ketentuan tersebut dihilangkan sehingga membuka celah hukum.
"Jadi kalau perusahaan pemberi kerja menggunakan outsourcing atau pekerja alih daya yang melanggar aturan, maka demi hukum hubungan kerjanya menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau kita kenal dengan karyawan tetap. Sehingga kalau dia di-PHK dapat pesangon. Kalau dia bekerja dapat jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan pensiun. Kalau mau di-PHK nggak bisa sewenang-wenang. Di dalam permenaker ini tidak dicantumkan," jelas Said.
Lebih lanjut, Said menyatakan Permenaker baru tersebut harus segera direvisi karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan pemerintah memberikan kepastian hukum kepada buruh dan tidak menjawab persoalan nyata yang dihadapi pekerja di lapangan.
"Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 ini tidak sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi, yaitu dua perintahnya. Satu, memberikan kepastian hukum. Di Permenaker ini justru nggak ada kepastian hukum, nggak jelas apa hubungan kerjanya; dan yang kedua, kata Mahkamah adalah perlindungan. Apa yang mau dilindungi? Nggak ada yang dilindungi. Upahnya bagaimana? Apakah upah minimum? Setiap tahun naik gaji apa nggak? Bagaimana proses PHK-nya? Dan sebagainya," tegas Said.
Kedua, Said Iqbal menyoroti masuknya frasa 'layanan penunjang operasional' yang dinilai sangat multitafsir. Menurutnya, istilah ini dapat digunakan untuk melegitimasi outsourcing pada hampir semua jenis pekerjaan, termasuk pekerjaan inti.
"Keempat alasan kita meminta ada perbaikan Permenaker Nomor 7 ini adalah pasal ini jadi pasal karet di Pasal 3 ayat 2E yang menyatakan pekerja alih daya boleh digunakan untuk layanan penunjang operasional. Apa definisi layanan penunjang operasional? Nggak jelas," terangnya.
Baru setelah Said menyampaikan sejumlah isu terkait revisi aturan outsourcing baru itu, sekitar pukul 11.20 WIB para buruh mulai berorasi. Dalam kesempatan itu mereka tampak berdiri memenuhi halaman kantor Kemnaker meski hujan membasahi badan.
Meski hujan deras hanya turun sebentar, hingga berita ini diturunkan para buruh masih berorasi sembari menunggu kesempatan untuk audiensi dengan Kemnaker.
"Demikian, nanti akan sepuluh orang diterima oleh Wakil Menteri Tenaga Kerja dipimpin oleh Bung Suparno, Bung Helmizan, Bung Iwan, Bung Makbula Fauzi. Dan ada sepuluh orang," kata Said.
Lihat juga Video: Demo Buruh di DPR, Tuntut Janji UU Ketenagakerjaan-Hapus Outsourcing











































