Dirjen Bea Cukai Terseret Kasus Dugaan Suap, Purbaya: Masa Langsung Berhenti

Dirjen Bea Cukai Terseret Kasus Dugaan Suap, Purbaya: Masa Langsung Berhenti

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 07 Mei 2026 13:57 WIB
Menkeu Purbaya
Menkeu Purbaya / Foto: Anisa Indraini
Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi terkait nama Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama yang muncul dalam dakwaan kasus korupsi suap importasi barang. Bendahara Negara itu bilang pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlangsung.

"Ya kita lihat saja nanti. Nanti kita lihat proses hukumnya seperti apa," kata Purbaya kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).

Purbaya menyebut tidak akan menonaktifkan Djaka dari Dirjen Bea dan Cukai sebelum ada keputusan bersalah dari pengadilan. Tindakan akan diambil jika sudah ada keputusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak (dinonaktifkan), sampai clear di sana seperti apa prosesnya. Kan baru mulai, namanya baru muncul, masa langsung berhenti. Kita lihat sampai clear sejelas-jelasnya seperti apa kasus itu, baru kita akan ambil tindakan," imbuhnya.

Menurut Purbaya, masih terlalu dini untuk diambil keputusan terhadap Djaka. Pasalnya namanya baru muncul pada Rabu (6/5) dalam surat dakwaan perkara suap terkait importasi barang yang sidangnya berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

"Saya kan belum terlalu jelas ini seperti apa. Ini kan baru disebutkan tadi malam di pengadilan. Nanti kita lihat seperti apa kelanjutan prosesnya, itu saja," imbuh Purbaya.

Dalam dokumen surat dakwaan, diketahui Djaka menjadi salah satu pejabat DJBC yang bertemu dengan sejumlah pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Juli 2025. Salah satu pihak yang hadir dalam pertemuan itu adalah John Field, pimpinan Blueray Cargo yang menjadi terdakwa kasus ini.

"Bahwa selanjutnya pada Juli 2025 bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di DJBC antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar," tulis isi surat dakwaan untuk John Field, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Blueray Cargo dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo.

Sebulan kemudian tepatnya Agustus 2025, ketiga terdakwa bertemu dengan Orlando Hamonangan dan Fillar Marindra selaku pelaksana pada Subdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. Dalam pertemuan itu, John Field menyampaikan terkait kondisi pengiriman barang-barang impor Blueray Cargo yang masuk jalur merah meningkat dan kena dwelling time.

Dari sana, Orlando langsung melakukan komunikasi ke tingkat atas yakni kepada Sisprian hingga Rizal. Koordinasi itu kemudian berbuah manis hingga akhir barang impor Blueray Cargo yang berada di jalur merah bisa dengan cepat keluar dengan pengawasan langsung dari Rizal, Sisprian dan Orlando.

Selama proses komunikasi dan koordinasi dilakukan para terdakwa dengan pejabat DJBC tersebut, terdapat uang, fasilitas hiburan, hingga barang mewah yang diberikan. Pemberian dimulai pada Juli 2025 dengan uang senilai Rp 8,2 miliar dalam mata uang dolar Singapura kepada Orlando.

Kemudian pada Agustus 2025, John Field kembali menyerahkan uang senilai Rp 8,9 miliar berupa mata uang dolar Singapura. Lalu pada September 2025, kembali diberikan uang sebesar Rp 8,5 miliar masih dalam bentuk dolar Singapura.

Pemberian ini terus berlanjut hingga Januari 2026 dengan totalnya untuk uang pecahan dolar Singapura mencapai Rp 61,3 miliar, serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar. Jaksa KPK menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

Lihat juga video: John Field dkk Didakwa Suap Pejabat Bea Cukai Rp 61,3 M

(aid/fdl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads