Pemerintah Godok Aturan Baru UMKM di Toko Online, Soal Apa?

Pemerintah Godok Aturan Baru UMKM di Toko Online, Soal Apa?

Retno Ayuningrum - detikFinance
Kamis, 07 Mei 2026 16:53 WIB
Ilustrasi Online Shopping atau Toko Online
Foto: Shutterstock/
Jakarta -

Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tengah menyusun regulasi untuk memastikan perlindungan dan peningkatan daya saing bagi pelaku UMKM, khususnya di platform e-commerce. Aturan tersebut nantinya berupa Peraturan Menteri (Permen) UMKM.

Hal ini disampaikan Temmy menyusul biaya yang dibebankan ke penjual (seller) kian berat. Terbaru, sejumlah platform e-commerce mengenakan biaya layanan logistik alias ongkos kirim (ongkir) yang ditanggung seller.

Kebijakan ini membuat pelaku usaha menjerit hingga memutuskan berjualan mandiri. Menurut Temmy, fokus utama regulasi baru ini untuk meningkatkan daya saing UMKM di platform e-commerce.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Fokus utama peraturan yang saat ini dilakukan adalah pelindungan dan peningkatan daya saing UMKM dalam ekosistem Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE)," ujar Temmy kepada detikcom, Kamis (7/5/2026).

ADVERTISEMENT

Kendati begitu, Temmy enggan memberikan poin-poin lebih lanjut yang akan diatur. Ia hanya menekankan tujuan regulasi yang sedang diatur ini berpihak pada produk lokal, khususnya UMKM.

"Peraturan Menteri (Permen) yang kita siapkan ini justru semangatnya untuk melindungi produk lokal, terutama bagi UMKM yang memiliki keterbatasan margin dan efisiensi usaha. Untuk detail kebijakannya, akan disampaikan secara resmi pada waktunya," jelas Temmy.

Temmy memastikan Kementerian UMKM terus berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) agar kebijakan yang disusun tidak tumpang tindih dengan kebijakan lain.

"Kementerian UMKM juga terus berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Perdagangan untuk memastikan bahwa kebijakan satu sama lain yang disusun selaras, komplementer, dan tidak tumpang tindih," tambah Temmy.

Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan tengah menyusun aturan yang menekankan perlindungan dan peningkatan daya saing. Saat ini aturannya sedang disinkronisasi lintas kementerian.

"Yang memang selama ini belum ada aturan yang mengatur itu. Sekarang ini, sedang dalam tahap sinkronisasi lintas kementerian, lintas sektoral. Poinnya secara substansi, kita hanya ingin memberikan dan memastikan perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM yang beraktivitas di e-commerce, di pasar digital," ujar Maman di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (27/4/2026).

Meski masih dalam proses sinkronisasi, aturan ini akan bersifat mutlak dan mengikat, bukan sekadar imbauan atau insentif. Maman menjamin pemerintah akan tetap menjaga keseimbangan ekosistem platform digital agar tetap sehat

"Tapi yang terpenting yang bisa saya pastikan bahwa aturan ini sifatnya mutlak, berlaku karena payung hukumnya kita siapkan. Jadi, bukan lagi berupa insentif, bla bla bla apa segala macam, mengikat. Tanpa harus mengesampingkan dan menjaga ekosistem platformnya juga. Ini kita sedang cari formulasi terbaik," jelasnya

Tonton juga video "Festival Syawal: Komitmen LPPOM Bangun UMKM Tangguh"

(acd/acd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads