Lantik 8 Pejabat Pajak, Purbaya: Jangan Ada Titipan dan Perlakuan Khusus!

Lantik 8 Pejabat Pajak, Purbaya: Jangan Ada Titipan dan Perlakuan Khusus!

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 12 Mei 2026 11:06 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melantik sebanyak 1.585 pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pelantikan tersebut berlangsung di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa / Foto: Muhammad Firman Maulana
Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa hari ini melantik delapan pejabat baru di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Para pejabat itu berada pada tingkat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) dan pejabat administrator (eselon III).

"Saya Menteri Keuangan, dengan ini resmi melantik saudara-saudara dalam jabatan yang baru di lingkungan Kementerian Keuangan. Saya percaya bahwa saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan," kata Purbaya dalam pelantikan di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

Purbaya berpesan agar setelah pelantikan ini, fungsi Kemenkeu khususnya DJP harus semakin kuat dengan kerja yang rapi. Sebagai institusi pelaksana kebijakan, DJP diminta untuk menjalankan kebijakan perpajakan dengan baik untuk menjaga kepercayaan publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan lupa Anda mewakili negara. Kalau kita ada kesalahan, tindakan yang kurang bijak, nanti langsung dampaknya ke negara bahkan ke presiden. Jadi itu yang harus kita jaga," pesan Purbaya.

Purbaya mengingatkan agar jangan ada titipan hingga perlakuan khusus terhadap wajib pajak tertentu. Menurutnya, integritas penting untuk menjaga kepercayaan publik yang sulit diperbaiki jika sudah hilang.

ADVERTISEMENT

"Saya ingatkan di sini jangan ada titipan, jangan ada transaksi, jangan ada perlakuan khusus, jangan ada angka yang terlihat bagus, tetapi hasil dari proses yang tidak berintegritas," imbuh Purbaya.

Purbaya mengakui beratnya tanggung jawab menjadi pegawai DJP. Oleh karena itu, ia berpesan agar setiap tindakan harus bisa dijelaskan dan mempunyai dasar yang jelas.

"Misalnya kenapa wajib pajak diperiksa, kenapa ditagih, kenapa yang itu diperiksa, diberi perlakuan khusus tertentu, semua harus punya dasar yang jelas. Kalau dasar kerja kuat, pegawai terlindungi, institusi juga terlindungi," imbuh Purbaya.

Pejabat Pajak Eselon II yang dilantik:

1. Lindawaty sebagai Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP
2. Ihsan Priyawibawa sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan Perpajakan
3. Suparno sebagai Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
4. Muh. Tunjung Nugroho sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus
5. Paryan sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III
6. Edward Hamonangan Sianipar sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak

Pejabat Pajak Eselon III yang dilantik:

1. Dessy Eka Putri sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa, pada Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus
2. Devi Sonya Adrince sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Malang, pada Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III

(aid/fdl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads