Presiden Prabowo Subianto kembali menyatakan kekesalannya karena hasil kekayaan alam Indonesia bocor ke luar negeri. Dia menyatakan setiap hari hasil kekayaan alam Indonesia dibawa ke luar negeri.
Dia mencontohkan banyak hasil ekspor kelapa sawit, batu bara, timah, hingga emas yang hasil keuntungannya justru dibawa ke luar negeri, tidak disimpan di dalam negeri.
"Kelapa sawit kita diekspor, hasil ekspornya tidak ditaruh di Indonesia. Batu bara kita dijual, diekspor, hasil ekspornya tidak ditaruh di Indonesia. Penjualan timah, penjualan emas, semua itu datanya ada, faktanya ada," tegas Prabowo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesejahteraan Rakyat
Prabowo sampai dua kali mempertanyakan bagaimana bisa ratusan juta rakyat Indonesia hidup sejahtera kalau hasil pengelolaan kekayaannya terbang ke luar negeri dan tidak bisa didistribusikan di dalam negeri.
"Bagaimana kita mau hidup sejahtera kalau kekayaan kita diambil tiap hari? Mengalir keluar, tidak tinggal di Republik Indonesia, saudara-saudara sekalian. 287 juta rakyat Indonesia tidak mungkin hidup baik, hidup sejahtera kalau kekayaannya diambil tiap hari, tiap minggu, tiap bulan," sebut Prabowo.
Menurutnya, pemerintah yang dia pimpin akan mencegah hasil pengelolaan kekayaan alam bocor ke luar negeri. Dirinya akan menyelamatkan masa depan anak cucu bangsa Indonesia.
"Perjuangan ini adalah perjuangan yang mulia, yang suci. Kita berada di jalan yang benar. Kita menyelamatkan masa depan Indonesia. Kita menyelamatkan anak-anak dan cucu-cucu kita," pungkas Prabowo.
Baca juga: Prabowo Sentil PNM Beri Bunga Kredit 24% |
DHE SDA
Salah satu kebijakan pemerintah yang menahan hasil ekspor terbang ke luar negeri adalah Devisa Hasil Ekspor (DHE). Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan aturan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) dalam tahap finalisasi. Aturan tersebut mulai berlaku 1 Juni.
"Jadi revisi perubahan terhadap PP 36 sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026," ujar Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026) yang lalu.
Dalam regulasi terbaru ini, pemerintah mewajibkan para eksportir untuk menyimpan DHE SDA di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Tak hanya itu, ada kewajiban untuk mengonversi ke mata uang rupiah.
"Jadi, perubahan bahwa DHE SDA wajib masuk ke himbara dan dikonversi ke Rupiah maksimum 50%. Juga terkait dengan sektor ekstraktif atau oil and gas itu berlaku seperti yang sekarang, yaitu yang berlaku 3 bulan," tambah Airlangga.
(hal/ara)










































