Fuel Surcharge Boleh Naik hingga 100%, Harga Tiket Pesawat Bakal Lebih Fleksibel

Fuel Surcharge Boleh Naik hingga 100%, Harga Tiket Pesawat Bakal Lebih Fleksibel

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 15 Mei 2026 09:10 WIB
Ilustrasi harga tiket pesawat turun
Foto: Infografis/Fuad Hasim
Jakarta -

Harga tiket pesawat berpotensi naik lagi usai besaran biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge dinaikkan besarannya oleh Kementerian Perhubungan. Pengusaha maskapai buka suara soal hal ini.

Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carriers Association/INACA) mengapresiasi kebijakan tersebut. Kenaikan fuel surcharge dilandasi oleh Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Luar Negeri.

Peraturan baru ini merupakan penyesuaian atas KM 83 Tahun 2026, menyusul evaluasi terhadap kenaikan harga avtur. Pengusaha sebelumnya sudah meminta kepada Kemenhub agar KM 83 segera direvisi mengingat harga avtur kembali naik karena gejolak geopolitik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengucapkan terima kasih terhadap Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan yang telah dengan cepat melakukan mitigasi terhadap bisnis maskapai penerbangan nasional yang terdampak kenaikan harga avtur terkait geopolitik global," ujar Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).

Menurut Denon, respons Indonesia menanggapi dampak geopolitik terhadap kelangsungan industri penerbangan menjadi yang tercepat dibandingkan Vietnam, Thailand, dan Filipina. Hal ini dinilai tidak akan berpengaruh besar terhadap perekonomian nasional.

ADVERTISEMENT

"Dengan aturan yang baru yang lebih fleksibel tersebut, diharapkan dapat memudahkan maskapai dalam menetapkan fuel surcharge dan harga tiket. Hal tersebut juga akan membuat masyarakat mendapatkan harga tiket yang lebih fleksibel sehingga industri penerbangan dapat lebih berkembang dan mendukung pertumbuhan perekonomian nasional" lanjut Denon.

Berdasarkan KM yang mulai berlaku tanggal 13 Mei 2026 tersebut, besaran fuel surcharge dibuat berjenjang berdasarkan harga fuel (avtur) yang dikeluarkan penyedia bahan bakar penerbangan, dan batas waktu berlakunya pun akan ditentukan oleh Dirjen Perhubungan Udara

Fuel surcharge ditetapkan secara bertingkat dari 10% hingga 100% dari tarif batas atas kelas ekonomi berdasarkan jenis layanan maskapai dan juga berdasarkan harga rata-rata avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar.

Fuel surcharge wajib dicantumkan sebagai komponen terpisah dari tarif dasar pada tiket dan belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Maskapai juga diwajibkan tetap menjaga kualitas pelayanan sesuai kelompok layanannya.

Sebelumnya, awal April 2026 lalu, melalui KM 83 tahun 2026, fuel surcharge disesuaikan pemerintah dan naik 38% untuk jenis pesawat jet dan pesawat bermesin baling-baling. Kenaikan fuel surcharge cukup besar dari awalnya untuk jenis pesawat jet hanya 10% dan untuk pesawat baling-baling 25%. Bila fuel surcharge naik, otomatis harga tiket penerbangan juga bisa naik.

(hal/eds)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads