Biaya Admin Toko Online Mau Diatur, Tak Bisa Lagi Sembarangan Naik

Biaya Admin Toko Online Mau Diatur, Tak Bisa Lagi Sembarangan Naik

Retno Ayuningrum - detikFinance
Senin, 18 Mei 2026 16:17 WIB
Ilustrasi belanja online
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) telah menyiapkan dua langkah agar melindungi UMKM dari kenaikan biaya admin di platform e-commerce. Hal ini disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI sore ini.

Maman mengatakan biaya admin, biaya komisi, hingga biaya iklan yang terus merangkak naik di marketplace dan menjadi keluhan para pelaku UMKM.

"Hari ini kita ada isu yang lumayan besar bahwa pengusaha mikro, kecil, dan menengah, mereka yang jualan di e-commerce, biaya admin fee naik terus. Sekarang kementerian UMKM menyiapkan dua langkah," ujar Maman di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maman mengakui pengaturan biaya di marketplace diserahkan pada mekanisme pasar atau Business-to-Business (B2B). Namun, ia menilai mekanisme ini menjadi tidak adil ketika mempertemukan pihak yang tidak seimbang.

ADVERTISEMENT

Pihaknya telah menyelesaikan proses harmonisasi regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Kementerian Hukum. Kini tinggal menunggu pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).

"Langkah pertama adalah membuatkan aturan agar e-commerce tidak bisa sembarangan menaikkan cost biaya," tambah Maman.

Salah satu poin yang diatur dalam beleid tersebut, yakni memberikan insentif kepada merchant yang berjualan di marketplace. Selain itu, aturan turunan berupa Peraturan Menteri (Permen) ini melarang pihak e-commerce menaikkan biaya admin secara mendadak. Toko online diwajibkan memberikan pengumuman jauh-jauh hari sebelum kebijakan baru diterapkan.

Aturan pembatasan waktu tiga bulan ini dibuat bukan tanpa alasan. Menurut Maman, kenaikan biaya admin secara tiba-tiba dapat merusak perencanaan keuangan para penjual.

"Yang kedua adalah isinya, apabila marketplace mau naikin harga, harus memberikan pemberitahuan terlebih dahulu, tiga bulan sebelumnya. Nggak, bisa mereka suka-sukanya aja," jelas Maman.

Lalu langkah berikutnya dengan integrasi UMKM melalui platform Sapa UMKM. Maman menyebut semua UMKM akan diwajibkan masuk dalam platform ini.

Maman menerangkan platform tersebut akan diintegrasikan dengan marketplace bernama PaDi UMKM (Pasar Digital UMKM) yang dikelola oleh Telkom Indonesia.

"Di mana di situ kumpul semua saudara-saudara kita UMKM di seluruh tanah air, terintegrasi dengan Padi UMKM. Mereka juga bisa jualan nanti di situ. Tentunya dengan biaya yang mungkin, yaitu tentunya nanti ada mekanisme lebih lanjut kita akan bicarakan dengan Telkom, dalam hal ini Padi UMKM dengan cost biaya yang pasti jauh lebih murah dan terjangkau," tambah Maman.

(acd/acd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads